Awas Uang Lenyap! Inilah Daftar 22 Investasi Ilegal Terbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebanyak 22 entitas penawaran investasi ilegal telah diblokir dan dihentikan informasinya, oleh Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama bulan November 2023.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyampaikan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/1/2024).
Salah satu entitas ilegal tersebut, telah diproses hukum oleh pihak Kepolisian, dan ditengarai telah merugikan para anggotanya hingga ratusan miliar rupiah, nilai yang cukup fantastis.
Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan November 2023 Satgas telah menghentikan 1.218 investasi ilegal.
Hudiyanto menambahkan, pemberantasan investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat.
“Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," tandas dia.
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Berikut ini adalah daftar 22 entitas investasi ilegal yang ditemukan oleh Satgas Pasti pada November 2023.
Penawaran Kerja Paruh Waktu dengan Sistem Deposit
1. Detik trans Indonesia
2. Global Online Shop
3. Millenial Digital Business
4. Platform universal multi indojaya
5. Rans Indonesia/ PT Anugrah Persada Trading
6. Trends Digital
7. Big commerce
8. Easy business trusted
9. PT Aurigintech
10. PT Impetus Fintech
11. Yahoo Shopping
12. Simonida Media
Penawaran Investasi Tanpa Izin
13. Addicted Party
14. PT. Delima Investama
15. Go All Trading Academy
16. Traxindo
17. Iprice
18. Troom Trade
19. FF91
Kegiatan Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin
20. Coin Trade
21. Investasi No Hoax (Inox)
Kegiatan Pencatatan Keuangan Tanpa Izin
22. Moni / PT. Mudah Atur Uang. (*)