Beberapa Tempat Wisata di Inhil Disinyalir Jadi Tempat Maksiat, Para Tokoh Agama Minta Pemerintah Segera Usut Tuntas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kota Tembilahan yang di kenal sebagai Kota Ibadah oleh masyarakat Inhil, kini menyisakan beberapa persoalan terhadap tata tertib serta aturan norma sosial budaya serta agama, terutama yang terjadi di dalam Kota Tembilahan. Sehingga hal ini menjadi atensi serius oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat terutama di kalangan para tokoh serta alim ulama saat ini di antaranya adalah, maraknya aksi maksiat yang disinyalir terjadi di wilayah Kota Tembilahan itu sendiri.
Beberapa tempat yang terindikasi berkedok tempat wisata kuliner sebagai wadah untuk makan dan minum bagi masyarakat Inhil di kawasan Jalan Subrantas yang dikenal dengan sebutan Puja Sera Kelapa Gading diduga telah menjadi tempat prostitusi terselubung.
Hal itu terungkap ketika para tokoh agama dan para alim ulama serta tokoh masyarakat Inhil menyampaikan persoalan tersebut kepada Pj Bupati Inhil saat menghadiri Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-78 pada Rabu (3/1/2024) di lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Inhil.
Dalam penyampaian yang di tujukan oleh para tokoh serta alim ulama itu, meminta Pj Bupati Inhil untuk segera melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang disinyalir telah melanggar norma agama serta budaya ketimuran yang di miliki oleh mayoritas masyarakat Inhil.
Pj Bupati Inhil, Herman mengatakan, akan segera menindak lanjuti informasi tersebut kepada OPD terkait agar segera bergerak cepat untuk menertibkan dan menindak jika terbukti telah melanggar aturan Perda serta undang-undang.
"Kita dalam melaksanakan kegiatan keagamaan perlu menjadi skala prioritas yang di barengi dengan keikhlasan," Kata Pj Bupati Herman.
Terakhir Pj Bupati Inhil berjanji akan segera melakukan konsolidasi dan kordinasi kepada stakeholder serta OPD terkait untuk segera menindak lanjuti persoalan tersebut.
"Kita akan tertibkan lokasi-lokasi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (KB-09/Fitra)