Konflik Agraria PT SIR dengan Masyarakat Riau Sudah Ditindak Tegas Edy Natar, WALHI Minta Transparansi Proses Penyelesaian
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Keseriusan Gubernur Riau (Gubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution terhadap konflik agraria antara PT Surya Intisari Raya (SIR) dengan masyarakat Tebing Tinggi Okura, Tualang dan Maredan Barat untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) yang akan berakhir pada tahun 2024 dinilai tepat.
Tindak tegas Edy Natar ini juga mendapat banyak dukungan dari kalangan aktivis Lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau.
Ketua WALHI Riau Fandi mengatakan, upaya yang dilakukan Edy Natar merupakan langkah yang baik dan akan menjadi permulaan mengungkap dugaan melegalkan perkebunan sawit di kawasan hutan Riau.
"Menurut kami, upaya yang dilakukan Gubernur untuk menyelesaikan konflik masyarakat dengan PT SIR ini langkah baik dan menjadi permulaan mengungkap dugaan melegalkan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Riau," kata Fandi, Rabu (3/1/2024).
Fandi menegaskan, penyelesaian perkebunan sawit ilegal ini harus melibatkan banyak pihak sehingga perlu adanya dukungan dari setiap komponen masyarakat.
"Penyelesaian perkebunan sawit ilegal didalam kawasan hutan ini harus melibatkan banyak pihak," tegasnya kembali.
Sembari melibatkan semua komponen masyarakat, Fandi juga mengingatkan kepada Edy Natar agar dalam proses penyelesaiannya dilakukan secara transparan sehingga mendapat dukungan dari masyarakat Provinsi Riau.
Diberitakan sebelumnya, dalam menyelesaikan konflik agraria antara PT SIR dengan masyarakat, Edy Natar memerintahkan OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera membentuk tim gabungan.
Keseriusan Edy Natar dalam menangani permasalahan ini diketahui berawal dari PT SIR yang tidak memenuhi undangan Pemprov Riau dalam proses mediasi terhadap masyarakat yang dipimpin oleh Edy Natar sendiri di rumah dinasnya.
Gubri berharap, pembentukan tim gabungan itu segera dilaksanakan agar apa yang jadi permasalahan di lapangan segera diselesaikan dengan aturan.
“Untuk proses ini tidak ada yang perlu ditakutkan, tambah lagi ini ada di daerah kita dan hak masyarakat Riau," katanya. (KB-09/Malik)