Spanduk Prabowo-Gibran Disebut Nodai Monumen Welcome To Batam, Satpol PP Tak Berani Copot
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Riau - Spanduk paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran 'menodai' monumen Welcome to Batam hingga wisatawan enggan berfoto di sana. Satpol PP pun tak berani mencopotnya.
Pemasangan spanduk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di monumen Welcome To Batam dikeluhkan oleh pelaku usaha pariwisata di Batam. Banyak wisatawan jadi enggan berfoto di spot ikonik tersebut.
"Tadi banyak rombongan yang batal foto karena adanya spanduk calon presiden Prabowo-Gibran," kata Dafrika, salah satu fotografer keliling di area 'Welcome to Batam'.
Spanduk Prabowo-Gibran itu membuat wisatawan lokal dan mancanegara enggan berfoto di ikon Kota Batam itu. Padahal, monumen itu biasa jadi rebutan wisawatan untuk berfoto sebagai bukti dan kenang-kenangan bahwa telah menjejakkan kaki di Batam.
"Ada turis asing dari Malaysia, Singapura, dan wisatawan lokal yang membatalkan foto. Dua rombongan bus, kemungkinan ASN dari Riau, juga tak mau foto. Mereka berkata, 'Kami tak mau bang'," ujarnya.
"Ini berdampak, seharusnya kami mendapat rezeki kami. Tapi karena ada gambar calon presiden, orang-orang pada tak mau," dia menambahkan.
Dafrika mengatakan, spanduk itu telah dipasang pada Sabtu (30/12). "Tadi pagi pas sampai di sini sudah terpasang. Kemarin informasi kawan-kawan ada juga spanduk capres dengan foto bu wakil Gubernur, Marlin," ujarnya.
Ketua Bawaslu Buka Suara
Keluhan para fotografer wisata itu pun dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril.
"Ini salah satu ikon Kota Batam. Kami mendapat info bahwa banyak wisatawan yang datang untuk menyambut tahun baru, tapi mereka tidak mau berfoto karena adanya spanduk tersebut," kata Zuldhadril
Satpol PP Tak Berani Copot Spanduk
Bawaslu Kepri pun menurunkan paksa spanduk spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam karena tidak sesuai aturan. Proses penurunan spanduk itu dilakukan Bawaslu, usai Satpol PP menolak melakukannya.
"Kami sebagai wasit pemilu sudah koordinasi dengan TKD dan tapi mereka saling lempar terkait spanduk tersebut. Kita sudah koordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan pencopotan, tapi informasinya tidak berani," imbuh Zulhadril.
Zuldhadril menjelaskan, dalam UU Pemilu tahun 2017 pada pasal 298 dijelaskan pemasangan spanduk harus sesuai dengan pertimbangan etika, estetika dan kebersihan dan keindahan kota kawasan setempat.
"Alat peraga kampanye di Welcome to Batam (WTB) itu sudah melanggar estetika, sarana pemerintah. Misal pasang APK di gedung Pemkot, DPRD tidak boleh," tegas Zulhadril.
Zuldhadril juga menegaskan, pihak Bawaslu sebagai wasit dalam pemilu 2024 tak memiliki kepentingan apapun. Kepentingan pihaknya adalah menegakkan aturan yang berlaku sesuai kepemiluan.
"Mau Paslon nomor 1,2, atau 3 kita dalam hal tak memiliki kepentingan apapun, kecuali regulasi saja. Kalau ada laporan kita hadapi, semua pekerjaan ada resikonya. Yang penting kami bekerja sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)