Hasil Seleksi KPPS Sudah Diumumkan, KPU Riau Masih Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Persyaratan Batas Usia
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Trauma peristiwa meninggalnya 894 petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2018 masih menyisakan luka, terlebih bagi keluarga yang ditinggalkan.
Saat ini, mau tak mau Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus kembali memutar otak agar kejadian serupa tak terulang kembali di Pemilu 2024 nanti.
Salah satu strategi yang dijalankan oleh Jokowi yaitu dengan membatasi usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Ya ini memang pekerjaan besar. Tapi saya melihat di rekrutmen kemarin memang sekarang dipilih banyak yang muda-muda yang memiliki kondisi kesehatan lebih baik," kata Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Jokowi mengatakan, Pemilu merupakan pekerjaan berat dan memiliki tantangan yang kompleks karena melibatkan sekitar 200 juta orang yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Pemilu 2024 ini juga akan melibatkan 18 partai politik (Parpol) nasional dan 8 parpol setempat.
Hal ini dilakukan agar KPPS yang bertugas saat pemilu harus memiliki stamina tinggi karena harus bekerja dengan durasi yang panjang.
Kendati demikian, mengutip dari laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) tentang seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota perihal persyaratan menjadi calon anggota KPU Provinsi poin 2 menerangkan, bahwa pada saat mendaftar, pelamar KPPS berusia paling rendah 35 tahun. Artinya, dari umur 35 tahun ke atas bisa melamar menjadi anggota KPU maupun Bawaslu bahkan di atas umur 50 tahun.
Merespon hal tersebut, anggota KPU Riau Divisi Informasi dan Data Abdur Rahman mengaku masih menunggu petunjuk teknis.
"Kita tunggu juknisnya jika ada perubahan," ujar Rahman pada Sabangmerauke News saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (31/12/2023).
Sementara itu, perlu diketahui bahwa pendaftaran KPPS Pekanbaru telah dimulai sejak 28 Desember 2023 dan Kabupaten Meranti pada 24 Desember 2023. (KB-09/Malik)