Ratusan Ribu Orang di Riau Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau ditemukan sekitar 103.118 pemilih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Padahal, KTP Elektronik merupakan syarat wajib bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti.
Kordinator Divisi Sumber Data Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Riau Hasan, mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau maupun KPU Kabupaten/Kota agar segera berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat demi mempercepat proses perekaman KTP Elektronik pemilih.
Menanggapi hal tersebut, Abdur Rahman selaku anggota KPU Kordinator Divisi Program dan Data menerangkan bahwa saat ini Disdukcapil baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota tengah menggesa percepatan perekaman KTP elektronik pemilih.
"Itu bukan temuan sebenarnya, tapi memang pemilih yang dimasukkan ke DPT karna sudah ada di DP4 dan KTPel tengah diproses terus di Disdukcapil. Data sudah ada sama Disdukcapil sejak bulan Juli 2023 dan sudah banyak yang telah terbit KTPel-nya," ujar Rahman, Minggu (31/12/2023).
Rahman menerangkan, karena masih periode libur panjang di Disdukcapil sehingga data terbaru belum di update.
"Data pastinya belum di update lagi karena masih libur panjang di Disdukcapil. Tapi data terakhir hanya tersisa 50 ribu lebih," pungkasnya. (KB-09/Malik)