942 Narapidana di Riau Terima Remisi Khusus Natal, 6 Orang Langsung Bebas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sukacita Natal membawa kebahagiaan bagi banyak orang, tak terkecuali bagi narapidana yang sedang menjalani hukuman di Riau.
Sebanyak 942 narapidana yang beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 936 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian dan 6 orang lagi mendapatkan RK II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.
Penyerahan secara simbolis remisi Natal di Riau dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dan turut dihadiri perwakilan narapidana Lapas Perempuan Pekanbaru, Senin (25/12/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir saat penyerahan secara simbolis RK Natal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Subakdo Wulandoro serta tampak hadir Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Desi Andriyani dan Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang Sugiyanto dan Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama Muliawarman.
Dalam siaran persnya, Budi Argap Situngkir menyampaikan, warga binaan yang ada di Riau sampai saat ini berjumlah 14.555 orang dengan rincian tahanan berjumlah 2.874 orang, narapidana berjumlah 11.681 orang.
Sementara kapasitas hunian lapas dan rutan se wilayah Riau: 4.373, sehingga mengalami over kapasitas sebesar 333 %. Untuk wilayah Riau yang beragama Nasrani berjumlah 1.462 orang.
“Dari jumlah tersebut, Kanwil Kemenkumham Riau telah mengusulkan 985 narapidana dan anak untuk mendapatkan remisi. Tetapi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya berjumlah 942 orang, dimana 6 orang langsung bebas saat di hari perayaan Natal Tahun 2023," terang Kakanwil.
Ditambahkannya, RK Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Remisi yang didapatkan merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk reward/hadiah berupa pengurangan masa hukuman. Selain itu, juga sebagai wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati seluruh warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri. Sehingga dapat kembali berintegrasi kepada masyarakat.
“Semoga remisi yang diperoleh dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib selama menjalani hukuman di lapas/rutan/LPKA. Juga perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum yang harus saudara cerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti," sebut pria yang juga pernah menjadi Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah ini.
Lebih lanjut, Kakanwil menyebut bahwa 16 lapas/rutan/LPKA saat ini dalam keadaan kondusif dan terkendali.
Dalam rangka kesiapsiagaan dan kewaspadaan menghadapi kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban, seluruh petugas lapas/rutan/LPKA pun dilarang cuti mulai 7 hari sebelum hari Natal dan 7 hari setelah Tahun Baru 2024. Hal ini dilakukan agar perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman, dan lancar serta sebagai bentuk dukungan kerukunan antar umat beragama khususnya di Provinsi Riau. (KB-09/Malik)