Spanduk Kampanye Rusak Jadi Pemandangan Lumrah di Pekanbaru, Bawaslu: Belum Ada Laporan!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho yang dipasang di beberapa kawasan jalan Kota Pekanbaru kerap terlihat rusak. Bahkan, hal ini menjadi pemandangan lumrah.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru melalui Ferdy selaku Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu yang terjadi.
"Kta berharap masyarakat yang menemukan peristiwa itu berani melapor. Sampai hari ini belum ada yang melapor, walaupun banyak terjadi kerusakan baik oleh oknum ataupun karena cuaca," ujar Ferdy, Rabu (27/12/2023).
Dia menegaskan, perusakan APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) termasuk pidana pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.
Bawaslu Kota Pekanbaru juga berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk mencegah dan mengawasi perusakan APK Pemilu.
"Bawaslu sendiri meminta partisipasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran perusakan APK,”pungkas Ferdy. (KB-09/Malik)