Pihak Kecamatan Bersama Aparat Mediasi Pemberhentian Sepihak Kepala Dusun di Rohil, Hasilkan 3 Kesepakatan Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Datuk Penghulu Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir yang memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) tanpa alasan akhirnya dimediasi pihak kecamatan.
Mediasi itu dilaksanakan di Kantor Camat Balai Jalan Lintas Sumatera KM 39 Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (27/12/2023).
Mediasi itu dipimpin oleh Sekretaris Camat Junaidi didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri yang diwakili Waka Polsek AKP Syaf Yandra serta Danramil 03/Bgs Kapten Inf M Manurung diwakili oleh Sertu Abu S Hasibuan.
Awalnya permasalahan ini tidak mendapatkan titik temu, hingga akhirnya Datuk Penghulu Balam Jaya Mangapul Nababan dan 3 orang Kepala Dusun yang diberhentikan serta perwakilan masyarakat dimediasi di ruangan camat. Dari mediasi itu terciptalah 3 kesepakatan.
"Pertama, penghulu mengakui salah dalam membuat keputusan dan meminta maaf. Intinya para Kepala Dusun baik yang diganti dan mengganti untuk sementara dinonaktifkan," terang Sekretaris Camat, Junaidi usai pertemuan di ruangan camat.
Periode nonaktif itu dilakukan selama 2 pekan dari sekarang dan setelah itu Datuk Penghulu Balam Jaya melaporkan kepada pihak kecamatan.
"Nanti pihak penghulu mengambil alih sementara tugas kepala dusun, dari situ nantinya datuk penghulu dapat menyimpulkan dan membuat keputusan berdasarkan masukan dari masyarakat di 3 dusun tersebut," beber Junaidi.
Mewakili masyarakat, Agus Syahputra yang juga seorang mahasiswa membenarkan tiga poin keputusan yang dihasilkan dari mediasi tersebut.
"Benar, pertama penghulu mengakui kesalahannya dan meminta maaf, alhamdulilah kami memaafkannya. Lalu dalam 2 pekan ini penghulu yang akan saya dampingi langsung turun ke lapangan, menilai mana kadus yang bisa menjalankan program kerjanya atas masukan masyarakat tentunya, dan melaporkan kepada pihak kecamatan," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Agus menerangkan bahwa siapapun terlebih pejabat publik harus berlandaskan undang-undang atau aturan yang berlaku.
Salah satunya berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan perundang-undangan.
"Ada tahapan yang harus dilalui, kepala dusun atau perangkat desa lainnya diberhentikan karena beberapa hal. Pertama meninggal, atau usia diatas 60 tahun. Melakukan pelanggaran dan diberhentikan karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Punya halangan tetap dan melanggar sanksi atau kode etik," pungkasnya.
Seperti diketahui, kepala dusun yang diberhentikan adalah Kepala Dusun Balam Jaya Jarwansyah, Kepala Dusun Sei Kayangan Supardi dan Kepala Dusun Palm Agung Feri.
Atas pemberhentian itu, warga dan para Kadus sempat melakukan aksi dan menyegel kantor desa pada Kamis (21/12/2023) lalu. (R-02)