Kejari Alihkan Penanganan Kasus Mobil Dinas Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita ke Inspektorat
SabangMerauke News, Pekanbaru - Dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan terlapor , oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru, telah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Pekanbaru. Saat ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah itu masih melakukan proses audit.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Jumat (18/2/2022). Hal itu juga telah disampaikannya di hadapan massa yang mengatasnamakan dirinya Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Pekanbaru (FKPMP) yang melakukan unjuk rasa di Kantor Kejari Pekanbaru di hari yang sama.
"Tadi sudah kami sampaikan di hadapan teman-teman dari FKPMP. Perkara ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat," ujar Lasargi Marel, Jumat siang.
Diakui Jaksa yang akrab disapa Marel itu, perkara ini sempat ditangani pihaknya. Bahkan pengusutannya telah masuk dalam tahap penyelidikan tim Intelijen Kejari Pekanbaru.
"Untuk lid (penyelidikan,red) di Intel, sudah selesai pada Desember (2021) kemarin. Pada Januari, dilakukan ekspos yang hasilnya perkara dilimpahkan ke APIP," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
"Saat ini kita tengah menunggu hasil audit dari Inspektorat tersebut untuk memperkuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan menghitung indikasi kerugian negara," sambung Marel memungkasi.
Diketahui, saat proses penyelidikan, IYS sebagai terlapor telah dimintai keterangan. Selain dia, sejumlah pihak lainnya juga telah diklarifikasi. Sehingga tim penyelidik meyakini, proses penyelidikan telah rampung.
IYS dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, IYS telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.
Dalam laporannya, AMPR turut menyerahkan sejumlah bukti berupa data gaji IYS dari tahun 2017 hingga 2021, dan mobil yang digunakannya. Atas hal itu, AMPR menduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp800 juta.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. (*)