Perkara Kasus Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dihentikan Usai Meninggal, Ini Aturan KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ia meninggal dalam statusnya sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Namun, KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas dihentikan karena tersangka meninggal dunia. Bagaimana aturan penghentian penyidikan perkara yang ada di KPK?
Dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, KPK dapat menghentikan penyidikan suatu perkara. Aturan soal penghentian kasus oleh KPK itu terdapat dalam pasal 40.
Berikut isinya:
Pasal 40
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Selain dalam UU KPK, aturan soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga terdapat dalam KUHP dan KUHAP. Dalam KUHP, terdapat pasal yang mengatur bahwa proses hukum terhadap suatu kasus dinyatakan berhenti jika tersangka meninggal dunia.
Berikut aturannya:
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
KUHAP juga mengatur soal penerbitan SP3. Berikut aturannya:
Pasal 109
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum. (*)