Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal Seperti Sang Istri, Tetap Pidana Seumur Hidup
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo tidak mendapat Remisi Khusus Natal di Hari Raya Natal Tahun ini.
"Tidak (tidak mendapat remisi). Pidana seumur hidup," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Eduard Eka Saputra, Selasa (26/12/2023).
Ferdy Sambo tidak mendapat remisi karena dipidana penjara selama seumur hidup. Nasibnya berbeda dengan istrinya, Putri Candrawathi.
Putri, yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Tangerang, mendapat remisi khusus Hari Natal selama satu bulan.
"Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan," ujar Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti.
Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Yekti mengatakan, remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawathi sudah sesuai dengan persyaratan.
"Sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal terhadap 15.922 narapidana Kristen Protestan dan Katolik di seluruh wilayah Indonesia pada Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023).
Remisi yang didapat para tahanan pun bermacam-macam, sebanyak 15.823 narapidana mendapat RK I alias pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang remisi yang didapat 15 hari.
Kemudian, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, serta 510 narapidana mendapat 2 bulan remisi.
Di sisi lain, sebanyak 99 narapidana menerima RK II alias langsung bebas, dengan rincian 37 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 53 menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, serta 5 lainnya mendapat remisi 2 bulan.
Diketahui, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas II-A Tangerang.
MA juga menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA Sobandi, di MA, Selasa (8/8/2023).
Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya. (*)