Bahas Kerusakan Jalan di Inhil, Pj Bupati Herman Minta Investor Patuhi Peraturan Perundang-undangan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jalan lintas Provinsi Penghubung dua Kabupaten antara Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau mengalami kerusakan cukup parah akibat adanya aktifitas hilir mudik kendaraan bertonase besar.
Kendaraan tersebut membawa hasil bumi berupa batu bara milik beberapa perusahaan coal maining yang beroperasi di wilayah Kabupaten Inhil.
Masyarakat yang berada di sepanjang areal lintasan pengangkut batu bara itupun mengeluhkan keberadaan kendaraan-kendaraan bertonase besar milik beberapa perusahaan tersebut.
Mereka beranggapan, polusi yang ditimbulkan telah mengancam kesehatan meraka. Selain itu kerusakan jalan yang ditimbulkan juga mengakibatkan seringnya terjadi kecelakaan.
Bahkan, kemacetan yang ditimbulkan oleh kendaraan pengangkut batu bara itupun kerap tak terhindarkan, karena sembarang memarkir kendaraan pada bahu jalan yang menghubungkan beberapa Provinsi itu.
Diketahui, kendaraan bertonase besar tersebut telah beroperasi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir untuk melakukan kegiatan bongkar muat dari areal pertambangan menuju Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), di kawasan Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau untuk diangkut menggunakan Tug Boat menyusuri Sungai Indragiri.
Hal itu yang kemudian mendasari Penjabat (Pj) Bupati Inhil Herman untuk memanggil beberapa pihak perusahaan batubara yang beroperasi di wilayahnya memberikan klarifikasi serta mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Dalam agenda pertemuan yang digelar oleh Pemkab Inhil, ada beberapa pihak perusahaan yang hadir, diantaranya PT Samudra Inti Pasifik, PT Batara Inti Prabu, PT Surya Agung Anugrah dan PT Kurnia Subur, serta Forkopimda.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (22/12/2023) di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Jalan Kesehatan No. 1 Tembilahan itu menghasilkan 10 poin kesepakatan penting antara pemerintah dan pihak perusahaan, diantaranya :
1. Pemerintah Kabupaten Inhil terbuka dan menyambut baik kegiatan investasi di wilayah Kabupaten Inhil.
2. Pemerintah Kabupaten Inhil dan pelaku usaha yang menghadiri rapat mendukung pembangunan jalan alternatif khusus angkutan batubara.
3. PT SIP harus mempersiapkan lahan parkir, agar tidak memarkir kendaraan angkutan batu bara di bahu jalan Provinsi Rengat - Rumbai Jaya.
4. PT SIP wajib melakukan pengaturan jam pengangkutan batubara agar kendaraan angkuta tidak menumpuk di ruas jalan di wilayah Kabupaten Inhil.
5. Pihak perusahaan harus memperbaiki bahu jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan yang parkir di bahu jalan secara berkala.
6. Mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk memasang rambu larangan di sepanjang ruas Jalan Provinsi Rengat - Rumbai Jaya.
7. Mematuhi surat edaran Gubernur Riau No. 550/DPHB/15170 tentang peraturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal dan Tahun Baru.
8. Agar pelaku usaha melengkapi seluruh perizinan berusaha dan mematuhi peraturan di bidang lingkungan hidup yang berlaku.
9. Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan perpajakan baik pusat maupun daerah.
10. Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti paling lama 15 hari kalender setelah berita acara ini ditandatangani. Dan Apabila tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah disepakati maka bersedia ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pj Bupati Herman mengatakan, Pemda Inhil pada dasarnya sangat terbuka dengan setiap Investasi yang masuk di wilayah Kabupaten Inhil. Namun, dirinya juga meminta agar para investor mau mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, iklim berinvestasi dapat terjaga dengan baik tanpa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat terutama di kawasan tempat perusahaan beroperasi.
"Mari kita sama-sama menjaga kenyamanan dalam berinvestasi di Inhil dengan mematuhi segala peraturan yang ada, serta memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar kawasan perusahaan, sehingga kedepan tidak lagi terjadi gejolak di masyarakat," kata Herman kepada Sabangmerauke News, Senin (25/12/2023). (KB-08/Fitra Andriyan)