Mengenal Carbon Capture and Storage, Pertanyaan Gibran Untuk Mahfud MD Dalam Debat Cawapres
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pertanyaan yang dilontarkan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tentang Carbon Capture and Storage(CCS) kepada cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam Debat Cawapres, Jumat (22/12/2023) di JCC, Jakarta. Menjadi pengetahuan baru terkait Carbon Capture and Storage.
"Bagaimana cara membuat regulasi Carbon Capture and Storage," kata Gibran ke Mahfud.
Mahfud tidak spesifik menjelaskan soal CCS tersebut saat menjawab. Ia hanya menjawab secara umum soal proses penyusunan regulasi.
"Nah itu yang akan kami buat, bagaimana mengatur Undang-undang karbon, bukan hanya itu jadi itu yang akan dilakukan," kata Mahfud.
Apa itu CCS?
Mengutip situs Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), CCS merupakan salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer.
"Teknologi ini merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan CO2 dari sumber emisi gas buang, pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan, dan penyimpanan ke tempat yang aman".
Pemisahan dan penangkapan CO2 tersebut dilakukan dengan teknologi absorpsi yang sudah dikenal oleh kalangan industri.
"Penangkapan CO2 biasa digunakan dalam proses produksi hidrogen baik pada skala laboratorium maupun komersial," demikian dilansir dari situs ESDM.
Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan pipa atau tanker seperti pengangkut gas pada umumnya. Sedangkan penyimpanan dilakukan ke dalam lapisan batuan di bawah permukaan bumi yang dapat menjadi perangkap gas hingga tidak lepas ke atmosfer, atau dapat pula diinjeksikan ke dalam laut pada kedalaman tertentu.
Menurut International Energy Agency(IEA), volume emisi CO2 akibat pembakaran bahan bakar fosil mencapai 56% dari total semua emisi global.
Nilai ini berasal dari sekitar 7500 instalasi besar peng-emisi CO2 yang mengemisikan lebih dari 1000.000 ton CO2 setiap tahunnya.
Masih dari situs ESDM, Kajian IEA lebih lanjut menyimpulkan bahwa dari jumlah tersebut, pembangkit listrik batubara (PLTU) merupakan sumber emisi utama yang mencapai lebih dari 60%. Selanjutnya PLTG 11% dan PLTD 7%. Sementara itu, industri lain menyumbang sekitar 3-7%.
CCS melibatkan penangkapan CO2, umumnya dari sumber besar seperti pembangkit listrik atau fasilitas industri yang menggunakan bahan bakar fosil atau biomassa sebagai bahan bakar.
Jika tidak digunakan di lokasi, CO2 yang ditangkap akan dikompresi dan diangkut melalui pipa, kapal, kereta api atau truk untuk digunakan dalam berbagai aplikasi, atau disuntikkan ke dalam formasi geologi yang dalam seperti reservoir minyak dan gas yang sudah habis. (*)