Sat Res Narkoba Polres Rohil Musnahkan BB Sabu 83,28 Gram dari 6 Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) musnahkan barang bukti (BB) seberat 83,28 gram narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Rohil, Kamis (21/12/2023) kemarin.
Pemusnahan itu dipimpin oleh Ps. Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa, Kanit I Sat Res Narkoba Aipda Nerto M. Panjaitan, Perwakilan Siwas Polres Rokan Hilir Penda Ns. Siti Arta, Kasat Tahti Polres Rokan Hilir Iptu F. Gultom, Perwakilan Sipropam Polres Rokan hilir Bripka Dodi Zulnardi, dan Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (secara Virtual) Serta Kuasa Hukum Tersangka Muhmmad Salim.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaler membenarkan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu itu.
Dimana barang bukti ini didapat dari 6 tersangka, diantaranya seberat 6,20 gram yang disita dari tersangka Harun, 3,85 gram disita dari tersangka Juliandra Sahputra alias Juli, 38,43 gram yang disita dari tersangka Kadir Pratama alias Kadir, 10,83 gram disita dari tersangka Sumanda alias Manda, 6,07 gram disita dari tersangka Yudi Hartono alias Yudi dan 17,90 gram disita dari tersangka Tony Sanjaya alias Tony.
Total Berat Bersih Narkotika jenis shabu yang dimusnahkan adalah 83,28 gram.
Terhadap barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan di pegadaian Dumai sesuai dengan berita acara penyisihan, dan telah dibuatkan ketetapan status barang bukti yang di terbitkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Pemusnahan BB Sabu disaksikan oleh tersangka dan didampingi oleh kuasa hukum dari masing-masing tersangka. Kemudian terhadap barang bukti dibuka pembungkus atau segelnya dan dimasukkan ke dalam blender yang berisikan air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lalu di mix hingga hancur secara menyeluruh kemudian di buang ke dalam septic tank. (R-02)