Sindiran Keras ICW Terkait Pengunduran Diri Firli Bahuri: Penakut dan Ingin Lari dari Pertanggungjawaban Etik di KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, langkah Firli untuk mundur dari jabatan meniru tindakan eks pimpinan KPK lainnya, Lili Pintauli Siregar.
Kala itu, Lili Pintauli diduga melakukan pelanggaran etik terkait penerimaan akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Di tengah proses etik yang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas), Lili Pintauli pun mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Langkah ini berhasil menghentikan proses etik lantaran Lili dianggap bukan lagi bagian dari insan KPK.
"Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (21/12/2023).
Kurnia mengatakan penundaan pengesahan pengunduran Firli melalui penerbitan Keppres perlu dilakukan. Menurutnya, penundaan pengesahan tersebut untuk mencegah pimpinan KPK lain bertindak seperti Lili Pintauli ketika terjerat pelanggaran etik.
"Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat," ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewas KPK.
"Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Firli. (*)