Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil Akan Banding
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/23) yang beragendakan pembacaan vonis.
Adil terlihat hadir menggunakan baju kemeja putih, peci hitam dan didampingi seorang kuasa hukumnya.
Vonis dibacakan majelis hakim Arif Nurhayat, didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adiran HB Hutagalung.
Adil terbukti melakukan korupsi selama menjabat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Arif Nurhayat dalam sidang pembacaan putusan.
Majelis hakim juga mengharuskan Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun," lanjut Arif.
Usai persidangan, Adil dan kuasa hukumnya akan melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.
“Yang penting nanti kita banding lagi. Itu kan tuntutan (vonisnya sesuai tuntutan 9 tahun), biarkan saja dulu," kata Adil.
Adil mengatakan memori banding telah disusun tim pengacaranya. Dalam dua hari ke depan berkas bandingnya akan diserahkan.
"Mungkin dalam 1 atau 2 hari ini," terang Adil.
Muhammad Adil diketahui terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK 7 April 2023 lalu. Selain adil, operasi OTT ini juga mengamankan anak buah Adil hingga auditor BPK. (KB-06/Wahyu)