Pegawai BPN Masuk Penjara Gara-gara Kementerian LHK Sepihak Ubah Batas Kawasan Hutan
SabangMerauke News, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bila memindahkan batas hutan.
"Mungkin kalau bapak ke lapangan, kalau Kementerian Kehutanan memindahkan batas hutan segera laporkan, karena kalau ada perubahan tapal batas, orang BPN tidak dilapori," kata Sofyan dalam rapat kerja bersama komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Sofyan mencontohkan sejumlah kasus yang menyeret petugas BPN ke ranah pidana, yang beririsan dengan kebijakan di sektor kehutanan.
Kasus itu dimana sebelumnya Kementerian Kehutanan telah menetapkan batas hutan. Di samping hutan telah menjadi areal penggunaan lain (APL) dan dikeluarkan sertifikatnya oleh BPN. Namun tiba-tiba, Kementerian Kehutanan mengubah batas hutan dan memasukan APL ke dalam wilayah kawasan hutan.
"Sertifikat sudah dikeluarkan dan itu kemudian dianggap perbuatan pidana," kata Sofyan.
Dia mengungkapkan akibat persoalan seperti itu, pegawai BPN dihukum dua tahun penjara, karena mengeluarkan sertifikat APL disamping batas hutan.
"Ketika dibawa ke PTUN, pihak Kementerian Kehutanan kalah dan sertifikat itu dianggap benar. Tetapi pegawai BPN itu sudah masuk penjara, bahkan oleh UU Tipikor harus dipecat," kata Sofyan.
Sofyan menegaskan pegawai BPN itu sudah melakukan tugas yang benar, tetapi disalahkan karena kebijakan perubahan tata batas hutan.
Untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut, mengusulkan pembentukan Omnibus Undang-Undang Pertanahan.
"Walaupun harapan kami bisa bekerja efektif, tetapi dengan UU yang lain sangat bertolak belakang," jelas Sofyan.
Sofyan meyakini, jika UU Pertanahan dibuat Omnibus, maka persoalan-persoalan pertanahan di masyarakat dapat diselesaikan dengan mudah. (*)