Lagi-lagi Absen Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Akan Layangkan Pemanggilan Kedua dan Perintah Membawa Firli Bahuri
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri absen dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihak kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa Firli Bahuri.
"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa," kata Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Karyoto mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Karyoto menyebut, jika nantinya Firli menghiraukan panggilan kedua, akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," jelasnya.
Sementara, Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan kliennya tak memenuhi panggilan kepolisian karena akan hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya rencananya begitu (ke sidang etik Dewas KPK), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," kata Ian.
Karenanya, kata Ian, pihaknya meminta agar pemeriksaan di Bareskrim Polri ditunda. Ian mengklaim pihaknya telah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan itu ke penyidik.
"Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," ucap dia.
Firli Bahuri sejatinya dijadwalkan diperiksa penyidik pada kasus dugaan pemerasan terhadap SYL hari ini. Pemeriksaan kali ini seharusnya menjadi kali ketiga Firli Bahuri diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). Sementara dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023). (*)