SK Sudah Turun, Pelantikan Pj Bupati Kampar Dijadwalkan Jumat Besok di Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Kampar yang baru sudah keluar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Penghubung provinsi Riau sudah menjemput SK tersebut di Kemeterian dalam negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (20/12/2023) kemarin.
Kepala Badan Penghubung Provinsi Ridho Ardiansyah mengatakan, bahwa pihaknya baru saja diperintah untuk mengambil SK Pj Bupati Kampar di Kemendagri. Setelah diambil, SK tersebut akan langsung dibawa ke Riau.
“Iya sudah kami ambil, SK nya akan langsung kami bawa ke Riau,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Elly Wardhani juga mengatakan, setelah SK diterima maka pihaknya akan menjadwalkan untuk pelantikan.
“Untuk pelantikan Pj Bupati Kampar InsyaAllah dijadwalkan Jumat (22/12/2023) besok,” katanya.
Untuk lokasi pelantikan, menurut Elly akan dilaksanakan di Gedung Daerah Riau yang beralamat di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Pelantikan juga akan langsung dilakukan oleh Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
“Pelantikan di gedung daerah Riau oleh pak gubernur Edy Natar Nasution,” sebutnya.
Sebelumnya, Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Firdaus sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar. Pemberhentian Firdaus tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-6598 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, tertanggal 13 Desember 2023 yang sudah beredar luas.
Dalam surat tersebut tertulis menetapkan: Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, Provinsi Riau:
Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus SE MM yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomni Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. (*)