Pembelian Gas LPG 3 Kg, Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024
SABANGMERAUKE NEWS, RIAU - Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengumumkan bagi pengguna Liquefield Petrolium Gas atau LPG subsidi 3 kilogram, wajib mendaftar dan terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2024.
Peraturan ini akan mulai diberlakukan tanggal Januari 2024 mendatang, untuk pembelian gas LPG 3 kilogram.
Pendaftaran dapat dilakukan ke pangkalan atau agen Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga atau KK.
"Untuk yang belum mendaftar kalau mau beli gas bawa kk, ktp dan yang bersangkutan harus difoto, baru bisa beli, tapi kalau yang sudah daftar cukup bawa ktp saja," ungkap Rizal Nasution, pemilik pangkalan gas.
Pembelian gas LPG bersubsidi ini juga dibatasi, untuk rumah tangga 1 tabung perminggu dan UMKM 2 tabung perminggu.
"Ya jadi ada pembatasan, kalau untuk rumahtangga, satu minggu satu tabung berarti sebulannya empat, kalau UMKM seminggu dua tabung gas, kalau sebulan berarti delapan," tandasnya.
Hal ini bertujuan agar distribusi dan penyaluran LPG Subsidi tersebut lebih tepat sasaran. (KB-06/Wahyu)