Ngaku Tanpa Perencanaan, Momen Sekretaris MA Nonaktif Naik Helikopter Bareng Windy Idol Dibongkar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa kasus pengurusan Hasbi Hasan.
Mulanya, Jaksa penuntut umum pada KPK mengungkap momen keduanya naik helikopter bersama di Bali. Momen naik helikopter itu menjadi salah satu bentuk gratifikasi yang didakwakan ke Hasbi.
Windy Idol dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto duduk sebagai terdakwa.
Saat ditanya Jaksa soal momen Windy dan Hasbi naik helikopter di Bali. Windy mengaku kegiatan itu dilakukan tanpa perencanaan.
Sebab, lanjut Windy, ia dan kakaknya tengah berlibur di Bali. Kemudian, Hasbi Hasan mengajak Windy untuk naik helikopter setelah melihat unggahan media sosial yang bersangkutan.
“Enggak (ada rencana) karena waktu itu kan posting (unggah), saya lupa abang saya atau saya yang posting, terus dijawab (oleh Hasbi Hasan) ‘Wah lagi di Bali juga, ya?’ Terus, ‘Iya, Kanda, lagi di Bali’,” ucap Windy.
Menurut Windy, ia diajak Hasbi Hasan bertemu di tempat tur helikopter tersebut di hari yang sama. Ia juga menyebut tidak ada data manifestasi penumpang yang ia berikan sebelum naik helikopter
“Kayaknya langsung daftar di situ, deh. Cepat prosesnya,” kata dia.
"Terus akhirnya naik helikopter bersama-sama gitu," timpal jaksa.
"Iya," jawab Windy.
Windy mengatakan tur helikopter itu dilakukan bersama empat orang, yakni dirinya sendiri, Hasbi Hasan, Rinaldo Septariando selaku kakak dari Windy, serta satu orang perempuan yang ia tidak tahu identitasnya.
Jaksa lalu menunjukkan rekaman video momen Hasbi dan Windy Idol naik helikopter di Bali. Tampak helikopter yang dinaiki keduanya berwarna hitam.
Hasbi terlihat duduk di bagian depan menggunakan kacamata hitam dan topi. Ia duduk di sebelah pilot helikopter tersebut. Di belakang Hasbi, tampak perempuan yang diduga merupakan Windy Idol.
Seperti diketahui, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto. Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta saat menjabat sebagai Sekretaris MA.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Hasbi dalam kurun Januari 2021 hingga Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Hasbi Hasan dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.
Jaksa mengatakan salah satu bentuk gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan ialah fasilitas perjalanan wisata keliling Bali senilai Rp7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy 'Idol' pada 13 Januari 2022.
"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan helikopter Bell 505 dengan register PK WSU dari Devi Herlina selaku notaris rekanan dari CV URBAN BEAUTY/MS GLOW, senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," kata jaksa. (*)