Inilah Srikandi Hakim Tunggal yang Tolak Praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Adapau alasan penolakan gugatan praperadilan itu dikarenakan hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.
Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin ditunjuk selaku hakim tunggal untuk menangani persidangan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang digelar sejak Senin (11/12/2023). Lantas, seperti apa profil Imelda Herawati?
Imelda Herawati Dewi Prihatin lahir di Solo, Jawa Tengah pada 9 Agustus 1975. Ia menamatkan pendidikan dasar-dasar di SDN Pangudi Luhur Solo.
Saat remaja, Imelda pindah ke Kalimantan Timur (Kalti). Di sana, dia kemudian menempuh pendidikan menengah pertama di SMPN 1 Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Lulus SMP, Imelda kemudian melanjutkan pendidikan di tiga SMA berbeda, yakni SMA Tanah Grogot saat di Kaltim, kemudian pindah ke Jateng dan sekolah di SMA Regina Pacis di Jateng, serta di SMA 1 Slamet Riyadi Bojonegoro, saat di Jawa Timur.
Usai lulus SMA, Imelda kemudian meneruskan ke perguruan tinggi dengan mengambil jurusan hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS) Bojonegoro. Kemudian, dia melanjutkan S2 di Universitas Kadiri, Bontang.
Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Imelda tercatat pernah bertugas di sejumlah wilayah. Seperti PN Tanah Grogot Kaltim, PN Bontang, PN Tenggarong, hingga PN Batulicin.
Imelda juga pernah jadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara atau Kaltara. Ia kini bertugas di PN Jakarta Selatan dan menjabat Pembina Tingkat I (IV/b). (*)