Terkuak Penyebab Pj Bupati Kampar Firdaus Dicopot, Mendagri: Tidak Netral Menjelang Pemilu 2024!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap penyebab pencopotan Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Muhammad Firdaus. Firdaus hanya menjabat tak sampai 7 bulan dan telah diberhentikan pada Senin (13/12/2023) pekan lalu. Namun, kabar pencopotan Firdaus baru berhembus pada Senin (18/12/2023) malam kemarin.
Mendagri Tito menyatakan, Firdaus dicopot karena dinilai tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian," kata Tito Karnavian diskusi di Jakarta dilansir Antara, Selasa (19/12/2023).
Ia mengatakan bahwa indikasi adanya Pj kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik maupun dari para peserta pemilu.
"Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (Tidak netral)," kata Tito.
Dari laporan dan keluhan itu, kata Tito, Kemendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj Kepala Daerah tersebut.
Tito pun menyebutkan salah satu Pj Kepala Daerah yang mendapat evaluasi kemudian diganti yakni Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus.
Menurut dia, penggantian itu dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi dan pendalaman informasi bahwa beberapa pj kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.
Digantikan Sekda Hambali
Diwartakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Penjabat Bupati Kampar, Muhammad Firdaus. Kabar pencopotan Firdaus diketahui dari beredarnya surat Keputusan Mendagri pada Senin (18/12/2023) malam kemarin
Berdasarkan surat yang diterima SabangMerauke News, pemberhentian Firdaus sudah dilakukan sejak 13 Desember lalu lewat SK Mendagri nomor: 100.2.1.3-6598 Tahun 2023.
"Memberhentikan Saudara: Mhd. Firdaus, SE, MM yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, terhitung
sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasajasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian bunyi SK Mendagri tersebut.
Pada tanggal yang sama, Mendagri Tito Karnavian juga telah menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Pj Bupati Kampar yang menggantikan Firdaus. Sosok yang diangkat yakni Hambali yang saat ini masih menduduki kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Surat Keputusan Mendagri tentang pengangkatan Hambali bernomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau.
"Mengangkat Saudara Hambali SE., MH,
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau," demikian bunyi diktum kedua SK Mendagri tersebut.
Dalam SK tersebut, Mendagri menyebut kalau selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Kampar, Hambali untuk sementara melepaskan jabatan sekretaris daerah yang diembannya, dan untuk mengisinya ditunjuk penjabat sekretaris daerah.
"Masa jabatan Penjabat Bupati Kampar dalam diktum kedua paling sebagaimana dimaksud lama 1 tahun tanggal pelantikan," tulis Mendagri dalam SK-nya tersebut.
Namun, meski Mendagri telah memberhentikan Firdaus dari jabatan Pj Bupati Kampar pada 13 Desember lalu, namun sampai saat ini, sudah hampir sepekan, pelaksanaan pelantikannya belum dilakukan.
Firdaus dilantik menjadi Penjabat Bupati Kampar pada 23 Mei 2023 lalu. Ia menggantikan posisi yang sebelumnya diemban oleh Kamsol karena tidak diperpanjang oleh Mendagri. Dengan demikian, umur jabatan Firdaus di Kampar hanya sekitar 7 bulan.
Diketahui, Hambali pun baru sekitar satu bulan duduk sebagai Sekda Kabupaten Kampar. Ia dilantik oleh Firdaus menjadi Sekda Kampar pada Jumat, 10 November 2023 lalu.
Nasib mujur diperoleh mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar ini yang sekarang menggantikan posisi Firdaus, orang yang melantiknya bulan lalu menjadi Sekda Kampar defenitif.
Sebelumnya, sebanyak 59 penjabat (pj) kepala daerah se Indonesia mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa.
Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.
Dalam rekapitulasi penilaian itu juga tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Sementara, 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik. (*)