Gak Kapok-kapoknya Main Jual Beli Jabatan, KPK Lakukan OTT di Maluku Utara
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara. KPK mengatakan kegiatan OTT itu terkait kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.
OTT ini diketahui saat KPK menggeledah kediaman Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (18/12/2023).
Selain kediaman Abdul Gani Kasuba, KPK juga menggeleda sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Dilansir dari Antara, salah seorang penjaga kediaman Abdul Gani Kasuba yang enggan menyebut identitasnya mengatakan, tim KPK saat tiba pada Senin petang masuk dan menyegel ruang Gubernur yang berada di lantai dua.
Setelah digeledah oleh tim antirasuah, suasana di kediaman orang nomor satu di Maluku Utara itu, sepi, hanya terlihat sejumlah awak media yang berada depan kediaman.
Selain kediaman gubernur yang digeledah, KPK juga dikabarkan melakukan penyegelan terhadap beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyegelan juga dilakukan terhadap Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk ruang kerja Abdul Gani Kasuba di Sofifi, Maluku Utara.
Bahkan, pintu kantor Kepala Dikbud Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah dipasangi garis palang KPK dan tertulis dalam pengawasan KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan OTT di Provinsi Maluku Utara menyangkut dugaan korupsi jual beli jabatan.
Selain lelang jabatan, dugaan korupsi itu juga menyangkut proyek pengadaan barang dan jasa.
"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (18/12/2023).
Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengungkap kegiatan OTT KPK di Maluku Utara. Ada penyelenggara negara yang diamankan pihak KPK.
"Barusan ada informasi dari staf yang membenarkan ada kegiatan (OTT) di Maluku Utara," kata Alex.
Alex belum merinci siapa penyelenggara negara yang ditangkap. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
"Saat ini staf masih mendalami para pihak yang diduga terlibat. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," katanya. (*)