LBH Pekanbaru Desak Pj Wali Kota Muflihun Perbaiki Kerusakan Jalan Akibat Proyek PDAM, Minta Ombudsman Lakukan Pemeriksaan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bekas galian pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak milik Pemko Pekanbaru hingga sekarang tak kunjung diperbaiki. Proyek PDAM yang sudah dikerjakan sejak 3 tahun yang lalu ini terus menjadi keluhan masyarakat. Bekas galian yang tak kunjung ditutup menyebabkan beberapa pengendara sepeda motor terjatuh.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyebut bekas galian pipa PDAM Tirta Siak telah mengganggu keselamatan pengendara dan hak-hak pengguna jalan. Debu dari tanah lubang galian dan penyempitan jalan menyebabkan kemacetan dan menggangu keselamatan pengguna jalan di Kota Pekanbaru.
"Jalan yang berlobang dapat ditemukan di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru yaitu di Jl. Sudirman, Jl. Tuanku Tambusai, Jl. Hangtuah, dan Harapan Raya. Hal ini diperparah dengan cuaca kota Pekanbaru yang sedang berada di musim penghujan. Tanah dan pasir bekas galian dan penimbunan proyek PDAM dan IPAL masuk ke parit yang menyebabkan banjir di beberapa ruas-ruas jalan," tulis LBH Pekanbaru dalam siaran pers, Senin (18/12/2023).
LBH Pekanbaru secara tegas menilai proyek Pemerintah Kota Pekanbaru ini telah mengakibatkan hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik berupa akses jalan yang baik, sebagaimana dilindungi oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 18 huruf I undang-undang tersebut menyatakan “Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan pelayanan”. Dalam penyelenggaran pelayanan publik, ada beberapa asas seperti asas keprofesionalan, ketepatan waktu, dan kecepatan.
"Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru berkewajiban menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM bagi setiap warga negara. Pembiaran masalah ini akan berakibat dan berdampak pada hal-hal lain seperti ekonomi, kesehatan dan lain-lain apabila tidak segera diselesaikan," demikian pernyataan LBH Pekanbaru.
LBH Pekanbaru juga mendesak Walikota Pekanbaru sebagai penyelenggara layanan publik di Kota Pekanbaru, segera memperbaiki jalan yang rusak sebagai mana secara tegas diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Berikut pernyataan LBH Pekanbaru atas carut marut kondisi jalan akibat proyek PDAM Tirta Siak, Pekanbaru:
1. Mendesak Walikota Pekanbaru untuk segera memperbaiki jalan rusak akibat proyek-proyek pemerintah untuk mewujudkan layanan publik yang berkualitas.
2. Meminta DPRD Kota Pekanbaru untuk mengawasi proyek-proyek pemerintah yang merusak jalan dan mendesak segera dilakukannya perbaikan kepada pihak- pihak terkait.
3. Meminta Ombudsman Provinsi Riau untuk memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap buruknya layanan publik berupa jalan di Kota Pekanbaru yang rusak, yang tidak segera diperbaiki oleh Walikota Pekanbaru.
Wira Ananda Manalu selaku pengacara publik LBH Pekanbaru menjelaskan, terkait bekas galian PDAM ini menyebabkan banyak sekali masalah yang terkesan dibiarkan. Mulai dari minimnya rambu-rambu terkait jalan rusak dan berlubang hingga jatuhnya pengendara ketika melewati jalan-jalan lokasi proyek ini.
"Semakin lambat penanganannya, maka akan menjadi bukti pelayanan publik yang buruk telah dilakukan Penjabat Walikota terhadap warga Kota Pekanbaru," katanya. (KB-08/Malik)