SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tajuk Redaksi

Menggugat Ulang Kesungguhan Menteri LHK Siti Nurbaya di Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo

Raya Desmawanto 17/12/2023  ❘  19:56 WIB • Opini
Bagikan :
Menggugat Ulang Kesungguhan Menteri LHK Siti Nurbaya di Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo

Hamparan kebun sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau yang menjadi objek gugatan Yayasan Riau Madani. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 3 Oktober 2023 lalu, mengentak Gedung Manggala Wanabakti, markas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berkantor. MA pada hari itu menolak kasasi Menteri LHK, Dirjen Gakkum KLHK dan Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) atas gugatan yang digencarkan Yayasan Riau Madani.

Akar masalahnya yakni keberadaan perkebunanan kelapa sawit ilegal seluas 1.200 hektare di hutan konservasi TNTN. Menteri LHK dkk dinilai lalai dalam melakukan pengamanan TNTN sehingga kebun sawit bebas berdiri dan terus menghasilkan pundi-pundi hingga saat ini. Entah kemana pengelola kebun sawit itu membayar pajak.

Disebut-sebut, keberadaan kebun kelapa sawit ilegal tersebut terkait dengan korporasi besar. Yayasan Riau Madani menduga ada keterlibatan PT Inti Indosawit Subur (IIS). Hal itu didasarkan hasil citra satelit yang menunjukkan adanya kesamaan kebun sawit milik PT IIS dengan objek yang digugat. Mulai dari penampakan blok sawit dan infrastruktur jalan kebun. Lokasi kebun sawit PT IIS memang berbatasan langsung dengan objek perkara yang berada di TNTN.

BERITA TERKAIT:  Sudah Inkrah Tapi Menteri LHK Dkk Belum Hentikan-Proses Hukum Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN, Yayasan Riau Madani Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi

Manajemen PT IIS telah membantah pihaknya terkait dengan kebun sawit yang menjadi objek gugatan Yayasan Riau Madani. PT IIS yang terafiliasi dengan Asian Agri tersebut merasa pemberitaan yang mengaitkan dengan perusahaan telah merugikan pihaknya.

MA dalam putusannya telah memerintahkan agar Menteri LHK dan Dirjen Gakkum KLHK melakukan penegakan hukum di bidang kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup sebagian area TNTN khususnya pada areal perkebunan kelapa sawit seluas 1.200 hektare, melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan tindakan penegakan hukum lainnya.

Tapi apa daya, putusan MA itu tampaknya tak semulus yang diharapkan. Sejak dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan penetapan Ketua PTUN Pekanbaru pada 27 November lalu, Menteri LHK tak kunjung melaksanakan putusan MA tersebut. Kabarnya, Menteri LHK malah akan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

Pasca putusan MA tersebut terbit, jajaran pejabat Kementerian LHK, termasuk Menteri Siti Nurbaya tak kunjung memberikan pernyataan. Pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News tak kunjung dibalas sejak pekan lalu.

Langkah Kementerian LHK yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan melaksanakan putusan MA sebenarnya bisa dibaca dari awal. Sejak diketuknya putusan perkara tingkat pertama di PTUN Pekanbaru dengan nomor: 26/G/TF/2022/ PTUN.PBR tanggal 15 November 2022, Menteri LHK dkk justru langsung menempuh upaya banding.

PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani dan menyatakan Menteri LHK telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan PTUN Pekanbaru disertai perintah untuk menebang kebun sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan.

Meski banding merupakan hal yang lumrah dan menjadi haknya, namun seharusnya upaya hukum itu tak perlu ditempuh oleh Menteri LHK dkk. Bukankah putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru itu memiliki tujuan mulia untuk menyelamatkan sisa hutan konservasi TNTN yang sudah porak-poranda? Apakah KLHK tidak merasa tugasnya telah terbantu oleh gugatan Yayasan Riau Madani yang dikabulkan oleh majelis hakim?

Faktanya, upaya hukum banding yang diajukan oleh Menteri LHK dkk ke PT TUN Medan pun telah mental. Pada Selasa, 21 Maret 2023 silam, majelis hakim PT TUN Medan dalam putusannya nomor: 26/B/TF/2023/PTTUN.MDN, menolak banding Menteri LHK dkk, sekaligus menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.

Tak sampai di situ, Menteri LHK tampaknya belum mau menerima dengan logowo putusan pengadilan, hingga permainan pun terus berlanjut. Menteri LHK dkk kemudian mengajukan kasasi, hingga akhirnya pada 3 Oktober 2023 lalu, MA dalam putusannya nomor 359K/TUN/TF/2023 menolak kasasi yang diajukan Menteri LHK cs.

Tak cukup lagi bagi Menteri LHK untuk bertahan dalam sikapnya. Apalagi dengan mengandalkan Undang-undang Cipta Kerja sektor kehutanan dan turunannya sebagai tameng. 

Putusan kasasi MA terbukti telah mengesampingkan dalil-dalil UU Cipta Kerja yang diajukan Menteri LHK, Dirjen Penegakan Hukum KLHK dan Kepala Balai TNTN dalam memori kasasi yang diajukan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan perkara uji materiil Nomor 91 Tahun 2021. Berdasarkan putusan MK, pemerintah dilarang untuk mengambil kebijakan dan langkah strategis sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Cipta Kerja sebelum dilakukan perbaikan.

Apa Kabar RETN?

Sebenarnya, Menteri LHK Siti Nurbaya tak perlu ragu untuk melaksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Justru, upaya mengulur-ulur waktu akan menimbulkan stigma dan penilaian negatif publik atas kesungguhan Kementerian LHK menyelamatkan TNTN yang kadung sudah porak-poranda. Di atas kertas, luasan TNTN lebih 81 ribu hektare, tapi kini hanya tinggal segelintir saja yang masih berupa tegakan hutan.

Perintah MA agar Menteri LHK melakukan penindakan hukum terhadap kebun sawit seluas 1.200 hektare itu adalah jalan penting yang sangat konkret. Tindakan hukum, apalagi telah termaterai dalam putusan MA wajib untuk dilakukan.

Bandingkan dengan upaya Menteri LHK yang pada 2016 lalu telah membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN). Kita tidak tahu apa perkembangan dan hasil kerja dari tim RETN ini, selain agenda dari rapat ke rapat.

 

Faktanya, sejak Tim RETN dibentuk, tak terlihat perkembangan yang signifikan terhadap upaya penyelamatan TNTN. Entah sudah berapa anggaran negara yang dikucurkan untuk program dengan dalih revitalisasi TNTN.

Kita juga sempat dihebohkan oleh kampanye massif Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN PSDA). Bahkan, gerakan ini dipelopori oleh lembaga sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan turut dibekingi institusi Kejaksaan Agung Mabes Polri dan Panglima TNI. Belasan institusi lintas kementerian ikut di dalamnya.

GN PSDA sempat menjadikan TNTN sebagai objek percobaan aksinya. Namun, belakangan tak ada lagi langkah-langkah terukur yang pernah kita didengar. Apalagi KPK saat ini lebih sibuk mengurusi masalah internal di lembaganya sendiri.

Bagi Menteri LHK, tampaknya tak ada pilihan lain yang bisa dilakukan, selain segera mengeksekusi secara sukarela putusan MA atas kebun sawit seluas 1.200 hektare tersebut. 

Sudahlah, ketimbang sibuk melakukan razia dan gerebek sana sini, seperti yang dilakukan bulan lalu di TNTN, lebih baik lakukan saja apa yang sudah ada di depan mata.

Publik menanti agenda restorasi dan gerakan perubahan seperti yang menjadi jargon klasik Partai NasDem, partai tempat bernaung Ibu Menteri. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :TNTNTaman Nasional Tesso NiloMenteri LHK Siti NurbayaYayasan Riau MadaniSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Wow! Pejabat Bea Cukai yang Ditangkap KPK Ini Ungkap Penyelundupan Gula Diduga di Riau Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

    Wow! Pejabat Bea Cukai yang Ditangkap KPK Ini Ungkap Penyelundupan Gula Diduga di Riau Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

    Hukrim •
    17/12/2023 ❘ 12:04 WIB
  • Festival SDM Digital 2023, Bentuk Dukungan Kementerian Kominfo terhadap Transformasi SDM di Era Digital

    Festival SDM Digital 2023, Bentuk Dukungan Kementerian Kominfo terhadap Transformasi SDM di Era Digital

    Advertorial •
    16/12/2023 ❘ 12:53 WIB
  • Arif Frans Darmana Temui Warga Tangkerang Utara, Gerakan Jumat Berkah Disambut Antusias

    Arif Frans Darmana Temui Warga Tangkerang Utara, Gerakan Jumat Berkah Disambut Antusias

    Riau •
    15/12/2023 ❘ 19:17 WIB
  • Ahli: HGU PT Salim Ivomas Pratama di Rohil Tak Bisa Diperpanjang Jika Tak Bangun Kebun Plasma Masyarakat!

    Ahli: HGU PT Salim Ivomas Pratama di Rohil Tak Bisa Diperpanjang Jika Tak Bangun Kebun Plasma Masyarakat!

    Hukrim •
    15/12/2023 ❘ 18:32 WIB
  • Inilah Isi 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama yang Diteken Anies-Cak Imin, Ada Soal PKI dan Utang

    Inilah Isi 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama yang Diteken Anies-Cak Imin, Ada Soal PKI dan Utang

    Politik •
    15/12/2023 ❘ 11:57 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan