Curi Sepeda Motor Milik Pensiunan TNI, Pelaku Curanmor dan Penadah di Rohil Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Nekat mencuri sepeda motor milik pensiunan TNI JM Silalahi (66), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.
Dari pengakuan tersangka AJ Nababan alias Johan (23) warga Jalan Kihajar Dewantara Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, ternyata ia melancarkan aksinya di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan data yang dirangkum, Minggu (17/12/2023) menyebutkan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kediaman korban JM Silalahi itu terjadi pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan pengungkapan tindak pidana curanmor tersebut.
Peristiwa yang menimpa pensiunan TNI itu, bermula pada Selasa (8/12/2023) sekira pukul 23.00 WIB saat korban pulang ke rumahnya di Jalan Lancang Kuning Bagan Batu. Mulanya, korban melihat sepeda motor yang terkunci setang masih berada di teras rumah.
Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu pagar menggunakan gembok. Namun pada keesokan harinya tepatnya Rabu (9/12/2023) sekira pukul 05.30 WIB korban yang bangun dari tidurnya keluar menuju samping rumah. Saat itu korban melihat sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam sudah tidak ada terparkir. Begitu juga dengan dua buah tabung gas 3 Kg serta gembok pintu pagar sudah hilang.
Selanjutnya korban membangunkan anaknya dan berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak kunjung ditemukan.
Akibat kerugian bekisar Rp12 juta, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri.
Atas serangkaian penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang dimaksud, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama AJ Nababan alias Johan di sebuah rumah di Jalan Kapuas Bagan Batu pada Jumat (14/12/2023).
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuataannya. Ia juga telah menjual sepeda motor milik korban kepada ML Tobing alias Pak Ranto (51) sebesar Rp2 juta rupiah.
Atas pengakuan pelaku, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap sang penadah, ML Tobing alias Pak Ranto dan mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam.
“Dan sejauh ini saudara tersangka ini (AJ Nabanab alias Johan) sudah ada 6 laporan polisi pelapor atau korban, yakni 1. Saudara pelapor Juhendro Marihot Silalahi, 2. Laporan polisi korban bernama Josua Artaro Marbun, 3. Laporan Polisi saudara Eka Putri Oknani, 4. Ahmad Suroso, 5. Muhammad Jefri Siagian dan 6. saudara Jamingin," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Dari tersangka juga disita alat yang digunakan dalam curanmor, yaitu berupa 1 kunci T ujung nya sudah di modif, 1 kunci L yang ujung nya sudah di modif, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 4961 WV warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AJ Nababan alias Johan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 Jo 64 KUHPidana dan tersangka Tobing alias Pak Ranto dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana,"ujar Iptu Yulanda Alvaleri. (R-02)