Wow! Pejabat Bea Cukai yang Ditangkap KPK Ini Ungkap Penyelundupan Gula Diduga di Riau Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengungkap kalau saat ini terjadi kasus penyelundupan gula secara besar-besaran. Ia bahkan menyebut kerugian negara dari penyelundupan gula mencapai Rp1,2 triliun.
Hal itu disampaikan Eko Darmanto kepada media usai penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/12/2023) lalu.
"Sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, ikhwal detail penyelundupan gula tersebut, Eko Darmanto tidak memberikan penjelasan. Ia awalnya menyebut kalau kasus yang dituduhkan kepada dirinya sebagai tersangka penerima gratifikasi sebagai efek tindakannya yang membuka sejumlah praktik menyimpang di tubuh Bea Cukai. Salah satunya yakni korupsi impor emas yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya ia kemudian menyebut saat ini terjadi penyelundupan gula.
Dilansir dari Tempo.co, seorang penegak hukum mengetahui penyelundupan gula memang terjadi di Dumai, Riau.
Penyelundupan diduga oleh PT S yang merupakan perusahaan penerima fasilitas impor gula oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. PT S juga merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Menurut penegak hukum itu, penyelundupan gula terjadi sekitar dua tahun yakni 2022 hingga 2023. Pada 2023 saja misalnya, PT S mengimpor gula sekitar 8,6 juta kilogram.
Gula itu dikirim dari India, Malaysia, dan Singapura. Penegak hukum itu menjelaskan modus yang dipakai perusahaan itu dengan menggunakan dokumen 'aspal' alias asli tapi palsu.
Perusahaan mengantongi dokumen asli pengiriman gula impor yang sudah masuk ke Dumai dilanjutkan ke Batam dari Bea Cukai Batam. Seharusnya sesuai ketentuan, gula impor itu harus diolah terlebih dahulu. Namun perusahaan hanya mengemas ulang saja karena langsung mendatangkan gula konsumsi.
Selain itu, dengan modus memakai dokumen aspal tadi, gula-gula tersebut dikeluarkan dari kawasan berikat tanpa lagi membayar bea masuk dan pajak lainnya untuk disetor ke negara. Sebab Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (free trade zone).
Padahal realitanya, kata penegak hukum tadi, gula impor tersebut didistribusikan ke daerah-daerah di Sumatera maupun Kalimantan. Dari rekayasa dokumen untuk penyelundupan komoditas strategis itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 350 miliar lebih pada 2023. (*)