SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Buruh Lepas Dipenjara Gara-gara Setengah Hektare Lahan Terbakar, Aktivis Lingkungan Heran PT Arara Abadi Tak Diproses Hukum

16/12/2023  ❘  23:49 WIB • Hukrim
Bagikan :
Buruh Lepas Dipenjara Gara-gara Setengah Hektare Lahan Terbakar, Aktivis Lingkungan Heran PT Arara Abadi Tak Diproses Hukum

Ilustrasi

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PT Arara Abadi Distrik Melibur disebut melaporkan seorang pekerja buruh lepas bernama Herman, warga Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak ke kepolisian hingga menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 7 Oktober 2023 lalu.

Penangkapan dan penetapan Herman sebagai tersangka menjadi sorotan para aktivis lingkungan Jikalahari dan LBH Pekanbaru dalam jumpa pers yang digelar Jumat (15/12/2023) di Pekanbaru.

Herman menjadi tersangka dan akan menjalani proses persidangan pertama pada Senin 18 Desember 2023 mendatang. Ia menjadi tersangka pembakaran setengah hektare lahan yang dibersihkannya.

Para aktivis mempersoalkan penetapan tersangka Herman dan membandingkan dengan tidak adanya proses hukum terhadap PT  Arara Abadi yang lahannya terbakar puluhan hektare. 

Tarno, warga Kampung Tasik Betung yang mendampingi proses hukum Herman mengatakan, Herman merupakan seorang buruh yang dipekerjakan untuk membersihkan lahan milik Pulungan (pemilik lahan). Karena beberapa alasan, Herman dan juga Pulungan mengubah kesepakatan.

"Jadi, Pak Herman awalnya bekerja di lahan tersebut dengan sistem bagi lahan, kemudian sistemnya berganti menjadi borongan dengan hitungan Rp 2,5 juta per hektare dari pembersihan lahan hingga penanaman," ungkap Tarno dalam konferensi pers tersebut.

Ia membenarkan kejadian pembakaran lahan yang dilakukan Herman tetapi memang sedari dulu sistem buka lahan baru dilakukan dengan cara dibakar, karena akses alat berat yang sulit dan harganya yang mahal.

Akan tetapi Tarno menegaskan pembakaran lahan yang dilakukan warga harus sepengetahuan pemangku kepentingan di sekitar distrik Arara Abadi dengan membuat laporan pengendalian.

"Kalau ada yang membakar hutan, biasanya dibawa dulu ke distrik dan menandatangani perjanjian tidak mengulangi tindakan yang sama lagi sebelum ke ranah hukum," ungkap Tarno kembali 

Setelah api padam pada Minggu (7/10/2023), Tarno menyebut Herman sudah dibawa ke distrik untuk melakukan perjanjian dan setelah itu pulang ke rumah. Akan tetapi, saat Herman kembali lagi ke lahan, dia mendapati lahan tersebut sudah hangus seluas setengah hektare.

Hanya selang 2 jam api melahap lahan tersebut, Herman langsung tangkas memadamkan api sendirian. Sebelumnya juga Herman ternyata sudah membuat sekat api agar tak menjalar lebih luas.

Setelah api sudah padam, PT Arara Abadi dengan timnya meninjau ke lahan dan mendapati Herman di sana yang baru selesai melakukan pemadaman.

Tak disangka-sangka, pada hari Rabu sore (11/10/2023), Humas PT Arara Abadi bersama pihak Polsek Sungai Mandau menjemput Herman dengan alasan menandatangani surat perjanjian. Herman pun mengiyakan ajakan tersebut dan ikut ke kantor polisi.

 

Dari pengakuan Tarno yang kala itu berkunjung ke rumah Herman di hari yang sama, Herman dibawa ke Polsek dan tidak kembali hingga 3 hari lamanya. Tarno pujn curiga. Tarno kemudian mencoba menyambangi Herman bersama keluarganya ke Polsek esok harinya.

"Paginya kami langsung ke Polres dan menanyakan status Herman. Sampai di sana Pak Herman sudah di-BAP dan dilakukan gelar perkara. Bahwa Herman tidak bisa dipulangkan berdasarkan bukti-bukti termasuk pengakuan Herman dan bukti di lapangan. Kami mengatakan agar dilakukan penahanan luar, tetapi tidak dibolehkan oleh Polsek," ucap Tarno.

Karena merasa ada kejanggalan, Tarno pun kembali pergi ke distrik PT Arara Abadi untuk menanyakan mengapa Herman sampai ditahan di Polsek Mandau.

Bukan kejelasan yang ia dapat, Tarno mengaku pihak pihak Distrik Arara Abadi itu ibarat  cuci tangan dan mengatakan "kami pun tahunya Pak Herman ini cuma membuat surat perjanjian di Polsek," tutur Tarno menirukan ucapan pegawai Distrik Arara Abadi.

Setelah selang 3 hari setelah proses penangkapan, pada 11 Oktober 2023, Polsek Mandau baru memberikan surat penangkapan. 

Tarno sudah meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan (restoratif justice), namun pihak PT Arara Abadi menolaknya. Tarno mengaku mencoba segala cara agar permasalahan ini tak sampai ke ranah hukum namun menemui jalan buntu.

Dari penuturan Aldi, putra dari Herman, bahwa ayahnya itu merupakan seorang buruh borongan yang tidak paham soal hukum. Ia sekedar mencari nafkah.

"Kami  merasa terpukul, karena tulang punggung keluarga tidak ada lagi. Menurut saya cukup berat karena saya  harus bekerja banting tulang menggantikan ayah," ujarnya dengan meneteskan air mata.

Seperti main kucing-kucingan, pihak keluarga dengan pihak PT Arara Abadi dan kepolisian selalu saling menghindar.

Aldi mengaku ketika menjenguk ayahnya di Lapas pada Kamis (14/12/2023). Ayahnya terlihat kurus dan sengsara karena hanya diberi makan siang dan sore saja.

Korban Masyarakat Lemah

Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari mengatakan Herman telah ditipu dan dikorbankan oleh PT Arara Abadi. 

"Di sini Herman ditipu dan dikorbankan oleh PT Arara Abadi. Mengapa PT Arara Abadi tidak melaporkan konsesinya yang terbakar?," ungkap Okto.

Setelah melakukan pemantauan langsung ke lokasi, Okto bersama tim menemukan lahan yang terbakar merupakan lahan mineral. Karhutla sudah berulang kali terjadi dan lokasi terbakar berada di lahan APL dan bersertifikat.

"PT Arara Abadi seharusnya memberikan pembinaan kepada Herman dan masyarakat sekitar konsesinya. Bahkan PT Arara Abadi juga bertanggungjawab melakukan pencegahan kebakaran, bukan langsung membawanya ke Polsek Sungai Mandau," kata Okto.

"Begitu juga dengan Polres Siak, mengapa cepat sekali menetapkan Herman sebagai tersangka dan menahannya. Padahal Herman telah cepat memadamkan api. Alasan cepat memadamkan api kerap digunakan polisi untuk membebaskan korporasi dari proses hukum, seperti peristiwa SP3 korporasi pelaku karhutla pada 2015," sambungnya.

Kebakaran Berulang Konsesi PT Arara Abadi

Berdasarkan data yang dipaparkan Jikalahari, pada Agustus 2019, PT Arara Abadi Distrik Pusako disegel oleh pihak kepolisian. Lahan PT Arara Abadi terbakar di tengah El Nino dan turut menyebabkan polusi kabut asap. Namun hingga kini PT Arara Abadi tak pernah jadi tersangka, apalagi diseret ke meja hijau.

 

Pada 2020, PT Arara Abadi Desa Merbau terbakar seluas 83 hektare. Luasan kebakaran berdasarkan hitungan citra satelit Sentinel 2 dan hasil investigasi Jikalahari. Areal PT AA yang terbakar sejak 28 Juni 2020 dan masih terus berasap selama satu pekan.

Pada 15 Juli 2020 Jikalahari melaporkan dugaan pembakaran lahan oleh PT Arara Abadi ke Polda Riau pada 15 Juli 2020 dan diterima di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Lagi-lagi PT Arara Abadi bebas melenggang.

Selain ke Polda Riau, Jikalahari juga melaporkan PT Arara Abadi ke Bareskrim Polri pada 15 Januari 2021. Laporan diterima langsung oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, namun juga tidak ada perkembangan hingga saat ini.

Yang terbaru pada 28 Oktober 2023, Jikalahari menemukan PT Arara Abadi Distrik Nilo kembali terbakar di tengah polusi asap di Riau, namun belum ada penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Jikalahari mengecam dengan tegas agar Herman dibebaskan dari segala tuntutan karena areal yang terbakar kurang dari 2 hektar dan dalam proses pembakaran telah menerapkan sistem sekat bakar sesuai UU PPLH.

"Penegak hukum khususnya jajaran Polda Riau terkesan menganakemaskan PT Arara Abadi, APP Grup. Berulang kali terbakar konsesinya namun tak pernah diproses hukum. Sebaliknya, laporan dari pihak Arara Abadi selalu direspon cepat. Bukan hanya Herman, tapi juga di kasus Bongku, masyarakat adat Sakai yang juga dilaporkan PT Arara Abadi, cepat sekali diproses," kata Okto.

Menurut Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru, penegakan hukum karhutla terhadap petani dan masyarakat tidak mampu ini terjadi berulang. Ia meminta polisi tidak serta merta memproses, harusnya menggunakan mekanisme restoratif justice.

"Tapi nyatanya perkara ini sampal ke pengadilan, ini catatan kelam penegakan hukum di kepolisian"," kata Andi Wijaya. (KB-08/Malik)

Editor: Novita Asri Irawan
Tags :Bakar LahanPT Arara AbadiHukumanSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Meresahkan! Truk Pembawa Kayu di Jalan Lintas Kuansing-Sumbar Membahayakan Pengguna Jalan

    Meresahkan! Truk Pembawa Kayu di Jalan Lintas Kuansing-Sumbar Membahayakan Pengguna Jalan

    Daerah •
    17/12/2023 ❘ 08:07 WIB
  • Inilah Daftar 21 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, 12 Orang Pecah Bintang Jadi Jenderal

    Inilah Daftar 21 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, 12 Orang Pecah Bintang Jadi Jenderal

    Nasional •
    16/12/2023 ❘ 19:43 WIB
  • Dari Akselerasi EBT Hingga Pensiun Dini PLTU, PLN Berhasil Jaring 14 Kerja Sama Global dalam COP28

    Dari Akselerasi EBT Hingga Pensiun Dini PLTU, PLN Berhasil Jaring 14 Kerja Sama Global dalam COP28

    Umum •
    16/12/2023 ❘ 18:36 WIB
  • 15 Inilah Daftar Prodi Kedokteran yang Baru Dibuka  PTN dan PTS 

    15 Inilah Daftar Prodi Kedokteran yang Baru Dibuka  PTN dan PTS 

    Umum •
    16/12/2023 ❘ 15:44 WIB
  • Wow! Bos Besar RAPP Beli Perusahaan Tisu dan Popok Rp52 Triliun

    Wow! Bos Besar RAPP Beli Perusahaan Tisu dan Popok Rp52 Triliun

    Ekonomi •
    16/12/2023 ❘ 14:54 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan