Santriwati Kesurupan, Pimpinan Pesantren Kesempatan 2 Kali Cabuli Korban
SabangMerauke News, Jambi - Pimpinan Pondok Pesantren Al Amin berinisial MNM (21) ditangkap anggota Polres Batanghari. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati di Kampung Pulau, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Informasi diperoleh, kejadian tersebut bermula saat adanya empat santri kesurupan pada dini hari. Melihat itu, pelaku langsung melakukan rukiyah kepada mereka.
Dari keempat santri yang di rukiyah, tiga orang bisa sadar dan langsung dibawa ke kamar asrama masing-masing.
Namun, tidak dengan korban yang baru berusia 15 tahun. Santri asal Kota Jambi ini dibawa pelaku ke kamarnya dengan alasan karena sudah larut malam.
Selanjutnya, antara sadar dan tidak sadar usai rukiyah, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan mengunci pintu kamar.
"Tidak hanya di dalam kamar melakukan pencabulan, pelaku juga datang ke kamar korban untuk melampiaskan nafsu birahinya," ujar Kapolres Batanghari AKBP Mochamad Hasan, Kamis (17/2/2022).
Terbongkarnya kasus ini, setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Tidak senang dengan perlakuan pimpinan ponpes tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Batanghari.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Batanghari langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Jadi, saat keluarga korban melapor ke Polres, tim Satreskrim langsung menangkap terlapor (pimpinan ponpes)," kata Hasan.
Dia mengatakan, atas perbuatan pelaku korban saat ini masih trauma.
"Kami terus melakukan pendalaman atas keterlibataan pelaku. Untuk sementara baru satu orang korban yang dicabuli," ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sangat menyesal melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur. (*)