Bawaslu Rokan Hilir Ingatkan Pelaku Perusakan APK Terancam Pidana Pemilu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Memasuki hari ke 19 masa kampanye Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga pelaksanaan pemilu dengan lancar, aman, damai dan sukses.
Adanya laporan dari masyarakat dan para LO Partai Politik ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon anggota legislatif (caleg) dari berbagai tingkatan yang diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Bawaslu Rokan Hilir juga mengimbau peserta pemilu beserta tim kampanyenya juga memberikan rasa sejuk, nyaman dan damai dalam melakukan aktivitas kampanye termasuk dalam pemasangan APK tidak menggunakan fasilitas negara atau ditempat yang dilarang lainnya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan selama helat kampanye yang telah di mulai sejak 28 November hingga 10 Februari tahun 2024," ujar Jaka Abdillah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (15/12/2023) kemarin.
Jaka mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui para perusak APK agar berani melapor ke Bawaslu atau ke Panwaslu Kecamatan, untuk diambil tindakan karena sudah termasuk perbuatan melawan hukum dengan merusak atau menghilangkan APK.
"Perbuatan itu ada sangsi pidananya dan imbauan ini perlu kami sampaikan mengingat pada masa tahapan kampanye saat ini, kami mendapatkan informasi bahkan ada yang melaporkan adanya sejumlah APK peserta pemilu di beberapa kecamatan yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Jaka.
Terkait adanya perusakan APK, pihaknya mengatakan sudah melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di semua kecamatan dengan banyak melibatkan elemen masyarakat seperti pemilih pemula, mahasiswa, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda agar ikut bersama-sama menjaga Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden berjalan lancar, aman, damai dan sukses termasuk dengan melakukan roadshow silaturahmi dan sosialisasi regulasi pemilu kepada seluruh Peserta Pemilu di Kabupaten Rokan Hilir, sebelum masa kampanye agar dalam melaksanakan pesta demokrasi dapat berjalan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Kepada Peserta Pemilu yang dirugikan dengan perusakan APK, segera melapor agar segera diambil tindakan namun dengan catatan harus melengkapi syarat formil dan materil yang lengkap dan jelas.
"Larangan merusak APK ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tantang Pemilu terdapat pada pasal 280 ayat 1 huruf g, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pemilu dan hukuman bagi pelakunya ada di Pasal 521 ayat 1, pelaku perusak APK dapat dipidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 24 juta," pungkas mantan Ketua PWI Rohil ini. (R-02)