Pendemo Tewas Ditembak Polisi, Kadiv Propam: Yang Salah Kapolres dan Kasat, Bukan Anggotanya!
SabangMerauke News, Sulteng - Persoalan penyalahgunaan penggunaan senjata api bagi personel kepolisian tengah disorot, menyusul insiden tewasnya pendemo yang tertembak peluru tajam saat aksi unjuk rasa Penolak Tambang di Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng), beberapa waktu lalu.
Merespons masalah tersebut, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo angkat bicara bahwa dalam prosedur penggunaan senjata api bagi personel polisi harus memahami aturan Perkap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.
"Perlu kami sampaikan bahwa seluruh anggota Polri yang menggunakan atau meminjam senjata api dinas itu memahami betul prinsip-prinsip penggunaan kekuatan kepolisian," kata Sambo seperti dikutip akun instagram @divpropampolri, Kamis (17/2/2022).
Jenderal bintang dua itu pun meminta kepada seluruh jajaran agar memahami betul batasan-batasan dalam penggunaan senjata api untuk pengamanan unjuk rasa. Sehingga kejadian pelanggaran seperti di Parigi Moutong tidak terulang kembali.
"Senjata untuk pengamanan unjuk rasa. Jangan ada lagi kejadian Kendari, kejadian di Parigi yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman," katanya.
Menurutnya, tidak ada lagi personel ketika mengamankan aksi unjuk rasa memakai pakaian preman. Karena, dalam aturan mereka harus menggunakan seragam dan atribut yang sama, termasuk harus dicek kembali senjatanya.
"Mereka boleh ikut pengamanan unjuk rasa. Tetapi harus menggunakan pakaian dengan atribut yang sama sehingga kelihatan harus dilucuti senjatanya, karena ada tahapan yang harus dilalui," tuturnya.
Namun demikian, Sambo menegaskan apabila hal kesalahan prosedur penggunaan senjata api terjadi kembali. Pihak yang harus bertanggung jawab adalah atasannya, karena ada prosedur yang lalai dalam menjalankan tugas.
"Nah bukan lagi anggota yang salah ini, harus Kasatnya yang bertanggung jawab. Kapolresnya bertanggung jawab. Karena pada saat pengamanan ini pada saat APP ini harus dilakukan sebagaimana yang dilakukan di Jawa Tengah kemarin. Ini sudah dilakukan pelucutan senjata," tegasnya.
Kemudian, Sambo juga mengingatkan berkaitan penggunaan senjata harus memperhatikan Perkap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, karena tidak ada pengecualian menggunakan senjata api yang tidak mendasarkan hukum.
"Kami akan melakukan penindakan tegas dan keras sampai dengan tingkat pengawasan lapangan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi lagi terkait dengan penggunaan kekuatan yang tidak sesuai prosedur," ujarnya
Boleh Pakai Senpi dengan Situasi
Adapun dalam aturan tersebut, Personel polisi hanya boleh menggunakan senjata api ketika tingkat ancaman agresif.
Pasal 8
Penggunaan kekuatan dengan kendali bisa dilakukan ketika:
a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
(2) Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
(3) Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan..
Pasal 9
Penggunaan senjata api dari dan ke arah kendaraan yang bergerak atau kendaraan yang melarikan diri diperbolehkan, dengan kehati-hatian yang tinggi dan tidak menimbulkan risiko baik terhadap diri anggota Polri itu sendiri maupun masyarakat.
Pasal 10
Dalam hal penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pasal 8 dan Pasal 9, anggota Polri harus memiliki kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)