Ahli: HGU PT Salim Ivomas Pratama di Rohil Tak Bisa Diperpanjang Jika Tak Bangun Kebun Plasma Masyarakat!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum lima masyarakat Rokan Hilir terhadap perusahaan sawit PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) bergulir pada agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ujung Tanjung, Riau, Kamis (14/12/2023).
Dalam persidangan, kelima penggugat menghadirkan dua ahli hukum yang memperkuat dalil gugatannya menyoal persyaratan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SIMP yang akan berakhir pada akhir tahun ini.
Adapun kedua ahli yang dihadirkan penggugat yakni Dr Desi Artina SH, MH dan ahli hukum perdata Dr Firdaus SH, MH.
Dalam keterangan ahlinya, Dr Firdaus menyebut setiap perusahaan wajib melakukan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Hal tersebut merupakan salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan menyangkut penerbitan atau perpanjangan HGU perusahaan perkebunan.
"FKPM itu wajib dilakukan perusahaan. Itu perintah undang-undang," kata Firdaus.
Ia juga menyebut kalau masyarakat memiliki hak untuk menuntut kewajiban perusahaan dalam pembangunan FKPM yang dikenal dengan kebun plasma.
"Masyarakat berhak untuk mendapatkan FKPM. Masyarakat juga berhak untuk menuntut kepada perusahaan yang harus dipastikan oleh pihak-pihak terkait yakni pemerintah daerah dan kementerian," kata Firdaus.
Ia menyebut, FKPM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang harus diberikan kepada masyarakat sekitar perusahaan. Syarat perpanjangan HGU bisa diberikan apabila perusahaan telah melaksanakan kewajibannya dalam pelaksanaan FKPM (kebun plasma) yakni seluas 20 persen dari HGU yang dimiliki.
"Terkait bisa diperpanjang atau tidaknya HGU, ini dasar hukumnya Permen ATR/BPN yaitu perusahaan yang dapat diberikan perpanjangan izinnya, apabila perusahaan dapat menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan FPKM," kata Firdaus.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/ BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (HGU). Ikhwal kewajiban pemegang HGU diatur dalam Pasal 40 ayat (k) yang berbunyi "Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum".
Sementara ahli Dr Desi Artina menyatakan, penetapan masyarakat calon penerima plasma (CPP) oleh kepala daerah harus memenuhi aspek prosedural. Salah satunya yakni keterlibatan kepala desa untuk memastikan bahwa CPP merupakan masyarakat sekitar perusahaan yang memenuhi persyaratan. Sehingga tujuan FKPM untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan pemegang HGU dapat direalisasikan.
Dalam persidangan kemarin, juga dihadiri oleh pihak tergugat PT SIMP yang diwakili kuasa hukumnya. Perusahaan juga menghadirkan ahli yakni Dedi Junaidi.
Namun, usai memberikan keterangan ahlinya, Dedi enggan menghindar dari wartawan. Sejumlah masyarakat juga sempat mengelilingnya. Mobil yang membawa Dedi ke luar dari kompleks PN Ujung Tanjung juga disoraki masyarakat.
Kuasa hukum penggugat Rian Sibarani SH MH menilai ahli yang dihadirkan tergugat sepertinya tidak menguasai Permentan Nomor 98 tahun 2013 dan Permentan Nomor 18 tahun 2021.
Seperti diketahui, PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di wilayah Kecamatan Balai Jaya dan Bangko Pusako digugat masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri).
Dalam perkara nomor 30/Pdt.G/2023/PN Rhl ini, masyarakat juga menyeret Menteri ATR/BPN sebagai turut tergugat I dan Menteri Pertanian RI sebagai turut tergugat II. Namun, kedua instansi vertikal ini tidak hadir dalam persidangan kemarin.
Isi Gugatan Masyarakat
Dalam materi gugatannya, 5 masyarakat Rokan Hilir meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebab tidak melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam proses perpanjangan HGU," demikian bunyi gugatan masyarakat.
Adapun HGU PT SIMP yang dimaksud yakni HGU Nomor: 02/Bagan Sinembah seluas 9.688,2 hektare yang telah diubah menjadi Sertifikat HGU Nomor: 07 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 02075 dan Peta Gambar situasi khusus Nomor: 10/1988 tanggal 28 Maret 1988.
Selain itu juga HGU Nomor: 03/Bagan Sinembah seluas 10.048 Ha yang telah diubah menjadi Sertifikat HGU Nomor: 05 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 02073 dan Peta Gambar situasi khusus Nomor: 64/1988 tanggal 19 Oktober 1988.
Masyarakat juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan PT SIMP melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Isi gugatan lainnya yakni meminta majelis hakim untuk memerintahkan Turut Tergugat I (Menteri ATR/BPN) untuk tidak melakukan perpanjangan kedua HGU PT SIMP sepanjang tergugat belum melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
"Memerintahkan turut tergugat II (Menteri Pertanian) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar," demikian gugatan masyarakat.
Adapun masyarakat para penggugat dalam perkara ini yakni Arman JM, Sarianto, Mustami Siregar, Sutaryo Untung, Khofifah Dinda Syahputri. (R-02)