Program Pemutihan Denda Pajak Berkahir Hari Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Program pemutihan pajak yang dimulai Februari 2023 lalu, berakhir pada hari ini, Jumat (15/12/2023). Program yang diberi nama Tujuh Berkah Pajak Daerah ini, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Dalam program tersebut, mayoritas wajib pajak didominasi kendaraan roda dua dengan tunggakan diatas lima tahun.
"Menurut data yang ada, yang banyak memanfaatkan Tujuh Berkah Pajak Daerah ini memang yang tunggakannya diatas 5 tahun, dan lebih banyak kendaraan roda dua," jelas Indra Mulia, Sekretaris Bapenda Riau
Selama program pemutihan pajak ini, denda wajib pajak diampuni atau diputihkan selama 4 tahun.
Wajib pajak merasa senang dengan adanya program pemutihan pajak ini, karena meringankan pembayaran ditengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.
"Merasa terbantu dengan pemutihan pajak ini, karena kita tetep bayar pajak tapi gak perlu bayar dendanya," ungkap Hamdani, salah satu masyarakat yang terbantu dengan adanya pemutihan pajak. (KB-04/Wahyu)