Pengungsi Rohingnya Banyak Masuk ke Indonesia, Mahfud MD: Indonesia Berhak Mengusir!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Masyarakat yang resah karena banyaknya pengungsi Rohingnya yang masuk ke Indonesia membuat Menko Polhukam Mahfud Md angkat suara. Mahfud menyatakan penampungan pengungsi Rohingya tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah Indonesia disebut berhak mengusirnya kapan saja karena tidak terikat dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi.
Mahfud mengatakan apa yang dilakukan pemerintah Indonesia selama ini untuk menampung pengungsi Rohingya hanya bersifat diplomasi kemanusiaan.
"Menurut konvensi PBB yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangani UNHCR. Nah, Indonesia tidak menandatangani itu. Sebenarnya berhak membuang itu, Indonesia itu berhak mengusir menurut hukum internasional," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Mahfud menyebut jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia terus bertambah hingga membuat masyarakat lokal protes. Untuk itu, pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan nasional karena masih banyak yang menderita.
"Ini sudah bertahun-tahun malah bertambah terus, ditampung ke sana bertambah lagi, ditampung ke sana bertambah lagi, yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes. 'Pak kami juga miskin kenapa tampung orang dikasih'. Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara," ucapnya.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang mencarikan penampungan sementara untuk pengungsi Rohingya. Terhadapnya disebut suatu saat bisa dipulangkan kapan saja.
"Suatu saat akan dipulangkan. Pokoknya pemerintah sikapnya tetap sesuai dengan hukum internasional. Pemerintah tidak terikat, tetapi konstitusi kita menganut kemanusiaan. Oleh sebab itu ditampung dulu sementara," jelasnya.
Sejauh ini 3 provinsi yang menjadi sasaran pengungsi Rohingya adalah Aceh, Sumatera Utara dan Riau. Mahfud akan berembuk dengan 3 pemerintah daerah untuk menentukan tempat penampungan sementara termasuk asal anggarannya.
"Di mana nanti penampungan kalau ada yang agak lebih lama, dan anggarannya dari mana. Ini kan juga nggak ada di APBN, nggak ada di pemda, dia masuk ke daerah-daerah pemda nggak punya anggaran, tempat penginapan, ini kita tampung dulu sementara," pungkasnya. (*)