Pj Bupati Inhil Herman Minta Korporasi Perhatikan Dunia Pendidikan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki luas wilayah lebih dari 13.521,26 km persegi, menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk menanamkan modalnya di kabupaten yang dijuluki sebagai Negeri Hamparan Kelapa Dunia.
Menurut data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Inhil, setidaknya ada sekitar Rp8 triliun lebih nilai investasi yang masuk ke Kabupaten Inhil tahun 2023 dengan berbagai kategori bisnis.
Sektor perkebunan masih menjadi salah satu primadona bagi para investor dalam menanamkan modalnya untuk berinvestasi di wilayah Inhil. Terutama pada bidang perkebunan kelapa sawit dan kelapa kopra.
Hingga akhir tahun 2023 setidaknya perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun kelapa kopra yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Inhil telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam menjalankan bisnisnya.
Sehingga hal ini menjadi atensi serius dari Pemda Kabupaten Inhil terhadap sumbangsih perusahaan, dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah puluhan tahun menjalankan bisnis di wilayah Kabupaten Inhil agar ikut serta berperan aktif terhadap dunia pendidikan yang ada di Inhil.
Pj Bupati Inhil Herman mengatakan, dirinya akan memperjuangkan kembali beasiswa pendidikan untuk para mahasiswa berprestasi sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia pendidikan saat ini.
"Dalam waktu dekat pemerintah akan berusaha berkoordinasi dengan semua pihak perusahaan yang ada di kabupaten Indragiri Hilir untuk bisa membantu mengeluarkan bea siswa dalam bentuk program CSR," ungkap Herman di sela acara wisuda pada, Rabu (12/12/2023)
Program penyaluran bantuan oleh perusahaan sebagai Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau biasa di sebut CSR, telah di atur dalam peraturan perundang-undangan Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012), sehingga jika perusahaan tidak melaksanakan program tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah di rumuskan. (KB-09/Fitra)