Rencana Aksi Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Riau Diharapkan Segera Disahkan Jadi Peraturan Gubernur, Ini Acuannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rapat Penyusunan Dokumen Rencana Aksi (RA) Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Riau tengah berlangsung di The Zuri Hotel Pekanbaru, Kamis (14/12/2023).
Dalam acara itu, Ketua Tim Kerja Dokumen RA-KKMD Provinsi Riau, Herimufty berharap agar Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution mempercepat Dokumen RA- KKMD untuk dijadikan sebuah Peraturan Gubernur Riau.
Hal itu bertujuan supaya KKMD Provinsi Riau memiliki acuan lebih kuat dalam pengelolaan magrove kedepannya.
Dijelaskan Herimufty, bahwa sejak dikeluarkannya SK Tim KKMD Provinsi Riau oleh Gubernur Riau pada masanya, Syamsuar pada Juli 2022 lalu, Tim KKMD Provinsi Riau mulai melaksanakan kegiatannya, terutama untuk penyusunan Rencana Aksi KKMD Provinsi Riau, yang juga merupakan amanat dari Pemerintah Pusat.
"Dalam membuat dan menyusun RA-KKMD ini, kita menggabungkan seluruh sektor terkait, mulai dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta sektor lainnya," jelasnya.
RA-KKMD dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan rehabilitasi mangrove, apalagi Riau memiliki lahan mangrove yang terbilang luas.
Untuk kelanjutannya, hari ini Tim KKMD Provinsi Riau menggelar rapat Penyusunan Dokumen RA-KKMD yang terakhir, sehingga nantinya hasil dari dokumen tersebut akan diserahkan langsung kepada Sekdaprov Riau, SF Hariyanto selaku Ketua Pelaksana KKMD Provinsi Riau.
"Kita berharapkan nanti melalui pak sekda, kita bisa mendorong lebih cepat untuk menjadikan dokumen Rencana Aksi KKMD Provinsi Riau ini kedapalam peraturan gubernur Riau, supaya ini bisa kita efektifkan pemanfaatannya dalam pelaksanaan kegiatan kita ke depan dan kita memiliki acuan yang lebih kuat. Dan jika sudah disahkan atau sudah dijadikan dalam peraturan gubernur, mungkin Riaulah yang pertama kali selesai (Dokumen Rencana Aksi KKMD), bahkan pusat sendiri mungkin belum selesai," tutup Herimufty. (*)