Pemerintah Pangkas Penerbangan Internasional dari 27 Jadi 13 Bandara, Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan melakukan pemangkasan jumlah bandara penerbangan internasional. Tujuannya mencegah warga Indonesia bepergian ke luar negeri.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, dari 27 bandara penerbangan internasional akan dikurangi menjadi 13 bandara. Aksi tersebut masih dalam tahap penggodokan Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kita kemarin mendorong kepada Pak Menteri Perhubungan (kurangi) dari 27 airport internasional cukup 13,” ujar Erick kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan China tidak memiliki banyak bandara berstatus penerbangan internasional. Berbanding terbalik dengan Indonesia yang justru memiliki 27 fasilitas penerbangan antar negara.
Seperti diketahui, saat ini terdapat 27 bandara internasional di Indonesia. Sebagai pintu masuk, bandara internasional melayani penerbangan internasional dan domestik dengan fasilitas pendukung, seperti bea cukai dan imigrasi.
Dia memandang banyaknya bandara internasional mendorong warga Indonesia melancong ke negara asing. Perkara ini jika tidak diimbangi oleh kedatangan turus asing, maka akan menyebabkan defisit.
“Amerika saja, dan China saja cuma delapan (bandara). Jangan sampai kita lebih banyak orang Indonesia ke luar negeri daripada turis luar negeri ke Indonesia. Ya, jadi malah defisit,” katanya.
Di lain sisi, Erick memastikan pemerintah terus memperkuat posisi bandara khusus penerbangan umroh dan haji.
“Tetapi untuk umroh dan haji, silahkan ke 27 airport,” tutur dia. (*)