Wow! Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing Gede Banget, Nominalnya 5 Kali Lipat UMK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ternyata menerima tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi setiap bulan dengan jumlah yang cukup fantastis.
Di mana untuk tunjangan perumahan, Ketua DPRD memperoleh sebesar Rp18 juta, Wakil Ketua DPRD Rp16 juta. Sedangkan untuk anggota DPRD sebesar Rp14 juta. Uang tunjangan itu diterima setiap bulannya oleh masing-masing anggota DPRD Kuansing.
Sementara untuk tunjangan transportasi, Ketua DPRD menerima sebesar Rp27 juta, Wakil Ketua Rp18 juta serta anggota DPRD sebesar Rp16 juta.
Tentu saja, jumlah tunjangan tersebut akan sangat timpang jika dibandingkan dengan upah minimum kabupaten (UMK) Kuansing. Di mana pada tahun 2024 mendatang, UMK Kuansing ditetapkan sebesar Rp3,46 juta. Itu artinya, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing nyaris menyentuh 5 kali lipat dari UMK buruh setempat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kuansing Nafisman saat dikonfirmasi mengatakan, besaran uang tunjangan itu sudah tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia menjelaskan, Ketua DPRD tidak menerima tunjangan perumahan dan transportasi dikarenakan rumah dan transportasi telah disediakan daerah. Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD tidak menerima tunjangan perumahan karena telah disediakan daerah, tapi tetap menerima tunjangan transportasi.
Sementara lanjut Nafis, seluruh anggota DPRD selain pimpinan, menerima tunjangan perumahan dan transportasi.
“Besaran tunjangan perumahan dan transportasi sudah melalui kajian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL). Dan besaran itu juga dibayarkan sejak Perbup Nomor 8 Tahun 2021 berlaku" terang Nafis kepada SabangMerauke News, Kamis (14/12/2023).
Tunggu Aparat Penegak Hukum
Sementara Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengaku, Pemerintah Kuansing untuk tiga bulan terakhir belum membayarkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kuansing.
Pihaknya baru akan membayarkan apabila adanya kepastian hukum, karena persoalan tersebut masih berproses di Polres Kuansing.
“Kalau nanti aparat penegak hukum (APH) menyuruh dibayarkan dengan nilai sebesar itu, maka kita bayarkan," tutur Suhardiman Amby.
Tetapi seandainya pihak berwenang menilai angka tersebut tidak wajar, maka anggota DPRD terancam mengembalikan.
“Nanti kita tengoklah apa hasilnya," ujarnya Suhardiman.
Seperti diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2021 rencananya akan revisi sesuai dengan anjuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Besaran tunjangan perumahan maupun transportasi akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan hasil kajian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Suhardiman Amby menambahkan, dengan adanya perubahan besaran tunjangan yang diterima DPRD mengacu pada standar KPKNL, maka bisa menghemat keuangan daerah sekitar Rp500 juta per bulan atau Rp6 miliar setahun. (KB-04/Roder)