SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      04/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      04/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      04/06/2026  ❘  08:07 WIB
    • Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      04/06/2026  ❘  09:04 WIB
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
    • Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      04/06/2026  ❘  07:10 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Dari Mana Muncul Angka Rp3,5 Triliun Uang Minyak Participating Interest Blok Rokan untuk Riau, Apakah Transparan?

Raya Desmawanto 13/12/2023  ❘  16:41 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Dari Mana Muncul Angka Rp3,5 Triliun Uang Minyak Participating Interest Blok Rokan untuk Riau, Apakah Transparan?

Presiden Jokowi saat berkunjung ke Blok Rokan pada 5 Januari 2023 lalu. Foto: presidenri.go.id

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dikabarkan segera membayar dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) Blok Rokan ke jajaran pemerintah di Provinsi Riau. Pencairan uang minyak ini telah lama dinantikan, sejak PHR ditunjuk menjadi pemegang konsesi ladang minyak Blok Rokan (Wilayah Kerja Rokan) pada 9 Agustus 2021 silam, menggantikan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang habis masa kontraknya.

Dikabarkan, besaran PI 10 persen tersebut mencapai angka Rp3,5 triliun. Jumlah uang minyak itu merupakan akumulasi dana PI dari periode 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023.

Pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama pembayaran akan ditunaikan, Rabu (13/12/2023), yakni untuk pembayaran PI periode 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2022.

Sementara dikabarkan pembayaran tahap kedua yakni untuk periode 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023, akan dilakukan pada 27 Desember mendatang.

Adapun dana tersebut akan ditransfer ke PT Riau Petroleum Rokan (RPR) yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau, yakni PT Riau Petroleum. RPR ditunjuk sebagai BUMD pengelola dana PI 10 persen Blok Rokan oleh Gubernur Riau saat dijabat Syamsuar.

Selain jatah untuk Pemprov Riau, dana PI 10 persen yang dikelola RPR sebesar Rp3,5 triliun itu akan dibagikan juga sebagai deviden untuk 5 kabupaten di Riau. Yakni Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar. 

Pembayaran PI 10 persen dilakukan setelah Kementerian ESDM menerbitkan persetujuan lewat surat bernomor T-817/MG.04/MEM/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Surat tersebut perihal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes 10% di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Dengan demikian, susunan pemegang PI di WK Rokan yakni, PT PHR sebanyak 90% dan Provinsi Riau melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) sebanyak 10 persen.

Lantas, dari mana muncul uang dana PI 10 persen sebesar Rp3,5 triliun tersebut? Apa dasar perhitungannya?

Ikhwal ketentuan tentang PI 10 persen diatur lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM tersebut, Participating Interest 10 persen didefenisikan sebagai besaran maksirnal sepuluh persen participating interest pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.

Pada Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM itu disebutkan, dalam penawaran PI 10% kepada BUMD untuk lapangan yang berada di daratan dalam satu provinsi, pembentukan BUMD-nya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/ walikota yang wilayah
administrasinya terdapat lapangan minyak atau gas yang disetujui rencana pengembangannya.

 

Sementara, menyangkut pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/ atau kabupaten/kota pada BUMD, didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/ kabupaten/ kota yang akan diproduksikan.

Adapun penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi didasarkan
pada hasil sertifikasi lembaga independen yang ditunjuk oleh para pihak. Beberapa waktu lalu, hasil data pelamparan reservoir telah dituntaskan.

Sementara itu, pada Pasal 12 disebutkan kalau penawaran PI 10% kepada BUMD dilaksanakan melalui skema kerja sama antara BUMD dengan kontraktor, dalam hal ini kontraktornya adalah PT PHR.

Kontraktor akan menalangi pembiayaan terlebih dahulu terhadap besaran kewajiban BUMD. Besaran kewajiban BUMD dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran.

Atas pembayaran besaran kewajiban tersebut, BUMD berhak mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor selama masa eksplorasi dan eksploitasi.

Namun, BUMD harus melakukan pengembalian terhadap pembiayaan yang telah didahulukan oleh PHR untuk kebutuhan operasi. Pengembalian pembiayaan itu diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi minyak bumi dan/ atau gas bumi sesuai kontrak kerja sama tanpa dikenakan bunga.

Besaran pengembalian pembiayaan setiap tahunnya dilakukan menurut kelaziman bisnis dari besaran kewajiban BUMD dengan tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi minyak dan gas bumi
dalam jumlah tertentu untuk BUMD.

Adapun jangka waktu pengembalian pembiayaan dihitung mulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya seluruh kewajiban BUMD dalam jangka waktu kontrak kerja sama.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM tersebut, maka uang minyak PI 10 persen Blok Rokan yang diterima Riau sebesar Rp3,5 triliun itu, merupakan penerimaan bersih setelah dipotong pembiayaan operasional PHR.

Oleh karena itu, Pemprov Riau melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) haruslah dapat memastikan besaran pembiayaan operasional yang dikeluarkan oleh PHR. Sebab, jika pembiayaan operasional PHR makin besar, maka potongan pembiayaan yang akan ditanggung secara proporsional oleh RPR akan semakin besar pula.

Pada sisi lain, Pemprov Riau dan jajaran pemda yang wilayahnya terdapat areal operasi produksi minyak, juga harus dapat mengakses data produksi minyak yang sesungguhnya. Sebab, semakin besar produksi minyak yang dikeruk, maka akan semakin jumbo pula uang PI 10 persen Blok Rokan yang akan diterima daerah.

 

Dalam hal ini, seharusnya perwakilan Pemprov Riau ada di dalam manajemen PHR, untuk memastikan objektivitas perhitungan pembiayaan operasional dan juga produksi minyak.

Memang, RPR memiliki kesempatan untuk mendapatkan akses data Blok Rokan. Namun, untuk mendapatkan akses data tersebut harus menempuh prosedur yang rumit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Participating Interest 10 PersenBlok RokanPI 10 Persen Blok RokanPertamina Hulu RokanSabangMerau

BERITA TERKAIT :

  • Kejari Kuansing Tutup Penyelidikan Kasus Dana Koperasi Pegawai Diskoperindag, Dana Bergulir Rp320 Juta Sudah Dikembalikan

    Kejari Kuansing Tutup Penyelidikan Kasus Dana Koperasi Pegawai Diskoperindag, Dana Bergulir Rp320 Juta Sudah Dikembalikan

    Hukrim •
    13/12/2023 ❘ 14:22 WIB
  • Inilah 10 Calon Anggota KPU Riau yang Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara, 2 Inkumben Melenggang

    Inilah 10 Calon Anggota KPU Riau yang Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara, 2 Inkumben Melenggang

    Daerah •
    13/12/2023 ❘ 07:46 WIB
  • Sidang Pembacaan Vonis Kasus Suap Auditor BPK Perwakilan Riau Fahmi Aressa Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim

    Sidang Pembacaan Vonis Kasus Suap Auditor BPK Perwakilan Riau Fahmi Aressa Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim

    Hukrim •
    12/12/2023 ❘ 17:19 WIB
  • Perkara 1.200 Ha Kebun Sawit di TNTN, Masyarakat Adat Kecewa Berat Menteri LHK Belum Jalankan Putusan Inkrah MA: Apa TNTN Memang Mau Dihancurkan?

    Perkara 1.200 Ha Kebun Sawit di TNTN, Masyarakat Adat Kecewa Berat Menteri LHK Belum Jalankan Putusan Inkrah MA: Apa TNTN Memang Mau Dihancurkan?

    Umum •
    12/12/2023 ❘ 12:07 WIB
  • Uang Minyak PI 10 Persen Blok Rokan Disebut Tembus Rp3,5 Triliun, Ini 5 Kabupaten yang Ikut Mendapatkannya

    Uang Minyak PI 10 Persen Blok Rokan Disebut Tembus Rp3,5 Triliun, Ini 5 Kabupaten yang Ikut Mendapatkannya

    Riau •
    12/12/2023 ❘ 07:30 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan