Ayah Kejam Ini Aniaya Balita Gara-gara Terganggu Main Handphone
SabangMerauke News, Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang nelayan berinsial AS (28). Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya masih balita berinisial AZ dan berusia 4 tahun.
Pelaku yang merupakan ayah tiri itu merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu menganiaya anak tirinya di rumahnya, Selasa 10 Februari 2022.
Wajah korban lebam di bagian mata kiri dan bengkak serta menyebabkan sulit melihat. Selain itu lehernya memar diduga dicekik pelaku. Usai kejadian itu, warga sekitar melihat ada yang aneh dengan wajah AZ dan merekamnya menggunakan handphone (HP) hingga viral.
Menerima informasi itu, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap AS di Pelabuhan Perikanan Gabion, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Selasa pagi, 16 Februari 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.
“AS melakukan penganiayaan kepada anak tirinya AZ yang sempat viral di media sosial,” ucap Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra kepada wartawan di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara pada Rabu 16 Februari 2022.
Kepada petugas, AS mengakui perbuatannya melakukan pemukulan secara membabi buta kepada korban AZ. Herwansyah mengungkapkan bahwa pelaku menganiaya korban sebanyak dua kali.
“Cara (menganiayanya) memukul dan membenturkan kepala anak tirinya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone,” ucap Herwansyah.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancaman hukumannya 5 tahun,” sebut dia. (*)