Gawat! Oknum Polisi Ini Rampok 300 Gram Emas dan Uang Rp225 Juta, Begini Kronologinya
SABANGMERAUKE NEWS, Papua - Aipda J (44) oknum polisi yang bertugas di Polsek Salawati, Sorong, Papua Barat Daya ditangkal. Dia dilaporkan merampok uang Rp 225 juta dan emas 300 gram di Sorong.
"Iya benar, pelaku kami tangkap di Makassar berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/985/Xll/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 2 Desember 2023," kata Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Diduga merampok
Wahyu menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan laporan dari korban yang kehilangan Rp 225 juta dan emas 300 gram di Jalan Malinda Kilometer 10 Kota Sorong, Sabtu (2/12/2023).
"Pada 2 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIT, korban keluar dari rumah menuju rumah sakit membawa istrinya berobat, pada pukul 24.00 WIT, korban sampai di rumah dan kaget melihat pintu samping rumah terbuka dan pintu kamar korban dibongkar," ungkapnya.
Korban kemudian menyadari bahwa barang-barangnya hilang.
"Korban mengecek lemari dan melihat barang berharga milik korban sudah tidak ada di lemari berupa uang tunai Rp 225 juta dan emas kurang lebih 300 gram. Korban mendatangi Polresta Sorong Kota untuk membuat laporan polisi," tambahnya.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan melalui CCTV di sekitar lokasi.
Hasilnya, identitas terduga pelaku adalah oknum anggota polisi anggota Polsek Salawati berinisial Aipda J. Saat dilakukan pengecekkan, ternyata pelaku telah kabur membawa barang bukti ke Makassar.
"Tim melakukan pengecekan dan monitoring CCTV di seputaran jalan masuk dan keluar kompleKS perumahan korban untuk mengetahui ciri-citi pelaku dan kendaraan yang dipakai pelaku," ujar dia.
Ipda Wahyu menjelaskan J ditangkap di kawasan wisata Pantai Losari Makassar oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIT.
"Pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 01.00 WIT, pelaku yang terpantau fisik sedang minum-minum di Kafe Popsa, Losari, Makassar langsung diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan dibawa ke Posko guna interogasi lebih lanjut," ungkapnya.
Dari tangan J, polisi berhasil menyita satu unit motor dan helm yang digunakan pelaku dan uang Rp 139 juta yang disembuyikan pelaku di mobilnya.
Sementara itu Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru membenarkan pelaku merupakan anggotanya yang bertugas di Polsek Salawati. Pelaku bahkan sempat bertugas pada hari Kamis (7/12/2023).
"Iya benar, (dia anggota Polres Sorong). Selama ini dia masih bertugas seperti biasa di Polsek Salawati. Hari Kamis (7/12/2023) dia masih piket," ungkapnya.
Yohanes mengaku selama bertugas Aipda J tidak pernah membuat masalah. Kendati demikian, Yohanes memastikan anggotanya akan diproses jika melakukan kesalahan.
"Dia nanti proses pidana, nanti tetap kita proses kode etiknya," tutup dia. (*)