Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Negara, Barang Bukti 9.638 Butir Pil Ekstasi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi lintas negara di wilayah hukum Polres Inhil.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Inhil, AKBP Norhayat saat menggelar konferensi pers kepada awak media bertempat di aula Rekonfu Polres Inhil, Jalan Gajah Mada, Tembilahan Kota, Selasa (12/12/2023).
AKBP Norhayat mengatakan narkotika Jenis ekstasi sebanyak 9.638 butir berhasil di amankan oleh tim Satres narkoba Polres Inhil, dari 4 tersangka berinisial HR, MU, MN, dan AR di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Diantaranya di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kelurahan Tembilahan Hilir dan Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran
"Dari tangan tersangka MN dan AR didapati sebanyak 8.528 butir Pil Ekstasi Warna Hijau, sementara untuk tersangka HR dan MU ditemukan sebanyak 1.110 butir Pil ekstasi, " ungkap Kapolres.
Kapolres Inhil menambahkan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut mereka dapatkan dari negara Malaysia.
"Kita akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan jaringan-jaringan lainnya," kata AKBP Norhayat.
Di tambahkan AKBP Norhayat kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tim Satreskrim narkoba Polres Inhil terhadap 2 Orang laki-laki yang di curigai akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi pada, Kamis (8/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dari laporan ini berhasil dilakukan penangkapan pelaku HR di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak rokok Merk OFO Bold yang didalamnya berisikan 30 (Tiga Puluh) butir pil ekstasi warna hijau yang dibungkus plastik asoy warna merah," ujarnya.
Selanjutnya dari hasil interogasi, HR mengaku bahwa narkotika pil ekstasi didapat dari MN yang berada di salah satu penginapan di Kelurahan Tembilahan Kota.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara MN di sebuah penginapan di Tembilahan Kota, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 Buah tas warna hitam bertulisan Gianni Valentino yang didalamnya berisikan 1.080 Butir pil ekstasi warna hijau," terangnya.
Tim kembali melakukan interogasi terhadap HR dan diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama MU.
Pada, Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 02.30 Tim 1 mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu kamar Kos-kosan di Kelurahan Tembilahan Hilir dan kemudian dilakukan interogasi terhadap saudara MU didapati keterangan bahwa narkotika jenis ekstasi disembunyikan di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.
"Selanjutnya Tim 2 melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik Asoy merah yang didalamnya berisikan 2 paket narkotika jenis ekstasi yang mana paket pertama berisikan 4766 butir pil ekstasi warna hijau dan paket kedua berisikan 3762 butir pil ekstasi warna hijau," ujar AKBP Norhayat.
Dari kasus penangkapan dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.638 Butir ini, para tersangka dijerat Undang-undang Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) JO 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.(KB-09/Fitra)