Direktur Hukum TPN Ronny Talapessy: Ganjar Tidak Pernah Terima Fee e-KTP, Dia Paling Kritis dan Konsen
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi dalam kasus pengadaan E-KTP. Kasus tersebut ikut menyeret nama capres Ganjar Pranowo yang diduga menerima dana terkait perkara e-KTP dalam persidangan dugaan korupsi tersebut. Desakan ini mulanya muncul dari massa dari aliansi GERTAK.
Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Ronny Talapessy, menilai massa dari GERTAK kurang informasi soal fakta persidangan.
"Yang demo menurut saya kurang informasi, karena di fakta persidangan Setya Novanto menyebutkan dia mendapatkan informasi dari Andi Narogong, bahwa si Ganjar menerima uang e-KTP. Tapi itu baru pernyataan sepihak," kata Ronny, Selasa (12/12/2023).
Meski nama Ganjar disebut oleh Setya Novanto, namun kata Ronny dalam persidangan Andi Narogong yang menjadi saksi kunci menyebut Ganjar tidak terlibat.
Ronny mengatakan hal ini diperkuat dengan dakwaan Jaksa dan kesaksian Novel Baswedan yang saat itu masih sebagai penyidik KPK.
"Ketika di persidangan saksi menanyakan pada saksi kunci Andi Narogong. Andi Narogong menyampaikan Ganjar tidak pernah menerima fee e-KTP," kata Ronny.
"Ini diperkuat juga dengan dakwaan Jaksa yang menjelaskan bahwa satu-satunya anggota DPR Komisi II yang mengkritik soal e-KTP adalah Ganjar Pranowo," kata Ronny.
Ronny menjelaskan dalam dakwaan jaksa dijelaskan, Ganjar justru menjadi orang yang kritis terkait proyek e-KTP ini.
"Jadi di dakwaan jaksa yang menjelaskan bahwa Ganjar Pranowo orang yang kritis pada proyek e-KTP ini menandakan bahwa Ganjar Pranowo sangat konsen dan beliau tidak mau proyek e-KTP ini dicawe-cawe atau dikorupsi," tuturnya.
Ronny meminta agar para pihak yang masih mempertanyakan keterlibatan Ganjar, dapat kembali membaca putusan pengadilan dalam kasus Setya Novanto.
"Saran saya untuk yang demo atau pihak-pihak yang masih mempertanyakan e-KTP tolong baca putusan pengadilan dari Setya Novanto dan kawan-kawan," ujarnya.
Diketahui, kasus korupsi e-KTP sempat menghebohkan publik lantaran melibatkan banyak pihak mulai dari swasta, pemerintah, BUMN, hingga Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto. Dalam kasus itu Setya Novanto bahkan dihukum pidana selama 15 tahun penjara.
Nama Ganjar kerap disebut menerima dana terkait pengadaan e-KTP. KPK juga sudah memeriksa Ganjar beberapa kali sepanjang pengusutan kasus itu.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Perkara itu belum selesai semuanya karena Paulus Tannos masih buron. (*)