Keji! Pria di Rohil Tega Setubuhi Anak Tiri, Sudah Dilakukan Selama Setahun
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - JPG (38) warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.
Berdasarkan data dari Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (11/12/2023) menyebutkan, bahwa JPG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjadi penghuni baru di hotel prodeo Polsek Bagan Sinembah.
Dirinya ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, yakni SH (52) yang merasa tidak senang dengan perbuatan suaminya itu yang telah tega menggagahi salah seorang anaknya yang masih "bau kencur" sebut saja namanya Bunga.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imran Taheri yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nicho Try Hardianto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Kapolsek, bahwa perbuatan cabul sang ayah tiri itu terbongkar pada hari Ahad (20/12/2023) sekira pukul 05.30 Wib saat sang istri sedang berjualan.
Sekira pukul 09.00 WIB, sang ibu melihat bahwa korban tertidur diatas becak. Dan saat itu sang ibu menyadari ada yang tidak beres.
Sang ibu menanyakan langsung kepada korban perih dirinya. Dan korban membernarkan perbuatan keji ayah tirinya tersebut.
Kemudian sang ibu membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa. Lalu ibu korban melaporkan suaminya ke Polsek Bagan Sinembah.
Piket Reskrim juga langsung membawa korban ke Puskesmas Bagan Batu guna dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum.
Dan dari hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksa menerangkan bahwa terdapat luka di sekeliling selaput dara korban tepat pada arah jarum jam 1, 2, 4, 6, 9, 11, 12.
Tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Dan sekitar pukul 12.30 Wib tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap tersangka.
"Ya pasca adanya laporan dari ibu korban ini, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ditempatnya berjualan di Pajak Baru," ujar Kompol Imran Taheri.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Kapolsek lagi diketahui bahwa perbuatan bejat tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
"Hasil pemeriksaan awal, pelaku membenarkan bahwa telah menyetubuhi korban sejak sekira awal bulan September tahun 2022 sampai dengan terakhir kali terjadi sekira bulan November tahun 2023 didalam rumah yang mereka tempati," terang Kompol Imran Taheri.
Dan atas perbuatannya itu, Kapolsek menyebutkan terhadap tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana," pungkasnya. (R-02)