Antisipasi Penyebaran Berita Hoax Pada Masa Kampanye Pemilu 2024, Ditreskrimsus Polda Riau Lakukan Patroli Cyber
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dalam mengantisipasi penyebaran konten-konten hoax tim cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, melakukan patroli di dunia maya. Patroli di dunia maya ini juga dalam Operasi Mantap Brata 2023.
"Melakukan kegiatan berupa patroli cyber pada masa Kampanye ini, yang mana penanganannya terdiri dari dua yaitu kegiatan penyelidikan dan kegiatan penyidikan," ungkap Kompol Fajri, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
Tim Subdit 5 Cyber Reskrimsus Polda Riau rutin memeriksa sejumlah akun media sosial.
"Kegiatan penyelidikan ini dimulai dengan dilakukannya patroli cyber dengan sasarannya adalah media sosial, dimana disitu kita lihat, apakah ada mencemarkan nama baik salah satunya, atau menyebarkan berita bohong baik itu secara perorangan maupun berkelompok maupun sara. Sehingga pada tahapan masa kampanye ini kami juga akan melihat apakah memang ada dugaan pelanggaran," jelasnya.
Patroli dilakukan ke akun-akun media sosial yang berkaitan dengan kampanye atau pemilihan capres cawapres. Bila ada ditemukan konten-konten yang berkaitan dengan hoax atau berita bohong, ini bisa dijerat pidana Undang - Undang ITE pasal 28 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Pada masa kampanye, apabila itu terkait dengan tindak pidana pemilu, nantinya kami akan berkoordinasi dengan gakumdu, khusus untuk cyber sendiri apabila itu bukan dalam tahap kampanye kita akan melakukan dengan undang undang ITE," tandasnya.
Sejauh ini belum ada ditemukan pelanggaran dan di himbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. (KB-06/Wahyu)