Makin Perih Setelah Blok Rokan Dikelola PT PHR, Asosiasi Pengusaha: Sudah Terlalu Lama Kami Menunggu!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJPMI) menilai pengadaan barang dan jasa di Blok Rokan di era PT Pertamina Hulu Rokan telah merisaukan kontraktor lokal di Riau. Pasca terbitnya buku pedoman pengadaan barang dan jasa oleh BUMN tersebut, keberpihakan dan porsi bagi kontraktor lokal menjadi sangat minim dan terbatas. Kontraktor lokal gamang, bingung dan merasa terusik dengan kebijakan yang diterapkan PT PHR.
"Terus terang, kami sudah terlalu lama menunggu. Sudah lebih enam bulan sejak alih kelola Blok Rokan. Kontraktor lokal, khususnya di bawah payung APJPMI makin gamang. Tidak ada terobosan kebijakan yang berpihak pada pengusaha lokal. Sebenarnya ini bukan suara APJPMI saja, tapi hampir semua pelaku usaha lokal pada asosiasi lainnya" kata Ketua Umum DPN APJPMI, Helfried Sitompul dalam acara Business Talk di Hotel Pesona, Pekanbaru, Kamis (17/2/2022).
Business Talk kali ini secara khusus mengupas soal pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan berdasarkan surat keputusan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) nomor: A7-001/PHE5200/2021-S9 Revisi ke-0. Panduan tersebut berlaku dalam pengadaan barang jasa di wilayah kerja Rokan yang sejak 9 Agustus 2021 lalu dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan setelah masa kontrak PT Chevron habis.
Helfried membandingkan kebijakan mobilisasi anak perusahaan Pertamina dan cucu BUMN dalam menggarap proyek di Blok Rokan dengan dalih dimungkinkan aturan perundang-undangan. APJPMI tidak mempersoalkan hal tersebut, selagi porsi bagi kontraktor lokal diberikan secara seimbang.
"Jika untuk anak perusahaan Pertamina dan BUMN dibolehkan oleh aturan perundang-undangan, masak untuk kontraktor lokal tidak dibolehkan. Cuma kitab suci yang tak bisa diubah, kok buku pedoman tak bisa disempurnakan untuk menampung suara kontraktor lokal dimana kegiatan produksi migas berada," kata Helfried.
Helfried menjelaskan, bisnis migas bukan barang baru bagi kontraktor lokal. Pemain lokal sudah lama terlatih menggarap bisnis di Blok Rokan sejak puluhan tahun silam.
"Jadi agak miris kalau kontraktor lokal dinilai tak punya kemampuan. Sudah khatam kita soal bisnis migas. Puluhan tahun pemain lokal sudah melakoninya," tegas Helfried.
Mantan Ketua Apindo Riau ini merasa heran manakala para anggotanya sering mendapat telepon dari pengusaha Jakarta soal rencana proyek bisnis yang akan digarap. Padahal, sebagai pemain lokal di Riau tempat Blok Rokan berada, informasi soal proyek tersebut sama sekali tak diketahui.
"Kesannya kami pengusaha lokal jadi pengemis. Mohon maaf, saya harus sampaikan ini. Masak kami mengemis kepada yang mau masuk ke sini. Ini gak adil," kata Helfried.
Sebelumnya dalam forum diskusi tersebut, Vice President Procurement and Contract PT PHR wilayah kerja Rokan, Rudi Imran menyatakan pihaknya menjalankan aktivitas kontrak berdasarkan pedoman yang sudah ditetapkan. Ia mengakui kalau sejumlah anak perusahaan Pertamina dan BUMN ikut masuk menggarap proyek di lingkungan Blok Rokan. Rudi Imran menyebut hal tersebut dimungkinkan oleh aturan yang ada, termasuk juga karena faktor kebutuhan menjaga produksi migas.
Vice President Public Affair, Sukamto Tamrin menyatakan sudah ada kebijakan pengalokasian untuk khusus untuk kontraktor lokal. Yakni dengan nilai kontrak sampai Rp 10 miliar. Termasuk juga kata Sukamto pihaknya melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau lewat prosedur penunjukkan langsung (PL).
Hadir dalam narasumber ini Rektor Universitas Islam Riau (URI), Prof Syafrinaldi. Saat ini Prof Syafrinaldi baru saja memulai pemaparannya. (*)