Dua Pelaku Curanmor di Rohil Berhasil Diamankan Polsek Sinaboi, Ternyata Keduanya Positif Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial KA alias Adiker (28) dan PM Pasaribu alias Pasaribu (28) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi pada Jumat (8/12/2023) malam, setelah mencuri sepeda motor milik Dermawan (21) yang diparkir di depan rumahnya.
Penangkapan ini setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang yang diajukan oleh Dermawan dan suaminya bernama Tamba di Jalan Kampung Aman pada Senin (4/12/2023) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu kedua pelaku mengaku sebagai petani.
Tamba, setelah pulang kerja dari kebun pada Minggu sekitar jam 18.30 WIB, memarkirkan sepeda motor di depan rumah. Sayangnya, setelah makan malam pada pukul 21.00 WIB, mereka tertidur dan lupa memasukkan sepeda motor ke dalam rumah.
Pada pukul 03.30 WIB, Dermawan terbangun dengan kabar bahwa sepeda motornya hilang. Dengan bantuan tetangga, Patar Sialagan, dan saksi lainnya, Aidil dan Azri, diketahui bahwa Adiker dan Pasaribu membawa sepeda motor itu pada pukul 01.00 WIB di Jalan Kampung Aman menuju Bagansiapiapi.
"Merasa dirugikan sebesar Rp5 juta, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri, plh Kasi Humas Polres Rohil.
Kapolsek Sinaboi, AKP Juliandi, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Informasi didapat bahwa para pelaku berada di Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi. Setelah penangkapan, keduanya mengakui perbuatannya.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo 110 CC warna hitam telah diamankan. Tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan Methaphetamin dan Amphetamin. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana. Proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan di Mako Polsek Sinaboi.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, menyatakan apresiasi terhadap upaya Polsek Sinaboi dalam mengungkap kasus curanmor ini. (*)