Hati-hati! Pengusaha Tak Patuhi Aturan UMK Bisa Dipidana 4 Tahun
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Telah ditetapkannya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 untuk Kota Pekanbaru yaitu sebesar Rp3.451.584, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan untuk mematuhi aturan soal UMK ini.
"UMK sudah ditetapkan dan ini juga sudah disetujui oleh Provinsi, maka kita minta kepada perusahaan agar mentaatinya," ungkap Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Senin (11/12/2023).
Muflihun juga menuturkan, untuk seluruh pengusaha yang ada di Pekanbaru diminta untuk segera menyesuaikan aturan tersebut per tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
"Kita minta untuk menyesuaikan dengan UMK Pemko Pekanbaru seperti yang sudah ditetapkan," tandasnya.
Sebelumnya, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,99 persen dibanding UMK tahun 2023 yang berada di angka Rp3.319.023.
"Alhamdulillah untuk UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp3.451.584," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir, Selasa (5/12/2023).
Ia menuturkan penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau. Setelah ini, maka untuk besaran UMK ini akan segera disosialisasikan terhadap para pengusaha atau perusahaan.
"Usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan Tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru," tuturnya.
Terhadap para pengusaha atau perusahaan punya kewajiban untuk menerapkan UMK yang baru tersebut sejak 1 Januari 2024 mendatang.
"Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha menerapkan ini," tandasnya.
Sebagaimana diketahui Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se-Provinsi Riau tahun 2024 telah ditetapkan Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution.
Surat Keputusan (SK) Penetapan UMK se-Riau tersebut diteken dan disahkan oleh Gubri Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023. Penetapan UMK itu tertuang dalam SK Gubernur Riau Nomor Kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau.
Persoalan ketetapan UMK ini juga sudah diatur dalam Undang-undang dan juga bagi yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi.
Pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta .(*)